Dikhianati Tetangga Sendiri, Pengedar Sabu di Situbondo Pasrah Saat Polisi Bertamu ke Rumahnya

Pengungkapan peredaran narkotika itu, kata Lutfi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/Izi Hartono (izi hartono)
PENGEDAR KAMBUHAN - Petugas Satnarkoba Polres Situbondo membawa dua pengedar sabu setelah penangkapan di Kecamatan Panarukan, Rabu (7/5/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Petugas Satreskoba Polres Situbondo mendapatkan dua tangkapan pengedar sabu hanya dalam sehari, Rabu (7/5/2025). Salah satu pelaku malah didatangi polisi seperti sedang bertamu di rumahnya saat penangkapan.

Pengedar berinisial WH (35) itu adalah warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dan ia sedang bersantai di rumahnya ketika mendadak datang beberapa petugas berpakaian preman.

Ternyata WH ditangkap karena dikhianati koleganya berinisial SH yang juga tetangganya. SH ini juga tidak berbeda, sama-sama menjadi pengedar dan terlebih dahulu ditangkap.

Dari penangkapan kedua pengedar sabu tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik berisi sabu 0, 20 gram, satu plastik berisi 0,20 gram sabu, satu plastik klip berisi 0,20 gram sabu dan satu plastik berisi 0,26 gram serta satu plsatik berisi 2,85 gram sabu.

Tidak hanya itu, dalam penangkapan itu polisi juga menyita dua buah pipet kaca, sendok,  satu timbangan elektrik, dua korek api dimodifikasi, dua bungkus rokok, tempat kacamata, satu handphone serta potongan plastik dan kartu ATM.

Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya telah menangkap dua terduga pengedar sabu tersebut.

Pengungkapan peredaran narkotika itu, kata Lutfi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami bisa mengindentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.

Selain menangkap dua pengedar sabu tersebut, lanjut Lutfi, pihaknya juga menyita barang bukti sabu. "Saat ini tersangka dan barang buktinya kita amankan ke Polres Situbondo guna menjalani pemeriksaan," katanya.

Pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang undang  RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved