SPBU Kecamatan Singgahan Tuban Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran, Pertamina Kasih Sanksi Ini

SPBU Kecamatan Singgahan, Tuban, dikenakan sanksi lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: irwan sy
Muhammad Nurkholis/TribunJatim.com
MELANGGAR - Suasana SPBU 53.623.25 Kecamatan Singgahan, Tuban. Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU ini karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa (6/5/2025). 

SURYA.co.id | TUBAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.25 Kecamatan Singgahan, Tuban, dikenakan sanksi lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa (6/5/2025).

Pemberian sanksi dilakukan karena SPBU tersebut, terbukti melakukan pelanggaran praktik pelangsiran, penyalahgunaan QR code, dan penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi akan berlangsung selama satu bulan, terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, maka kita sanksi selama satu bulan,” ujarnya.

Selama satu bulan nantinya Pertamina akan melakukan penghentian penyaluran BBM jenis bio solar terhadap SPBU tersebut.

“Dalam satu bulan ini akan kita hentikan penyaluran BBM jenis bio solar,” imbuhnya.

Ahad mengingatkan apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran Biosolar di SPBU 53.623.25.

Hingga saat ini, baru ada satu SPBU di Tuban yang dikenakan sanksi.

Untuk itu, Ahad mengingatkan bagi SPBU lain, agar tetap melakukan pendistribusian BBM bersubsidi sesuai aturan yang ada agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

“Selama 2025 ini baru di SPBU 53.623.25 yang terkena sanksi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved