Berita Viral

Alasan Letjen Kunto Batal Dimutasi, Tak Terkait Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Inilah Alasan Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi. TNI Sebut Tak Terkait Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti.

kolase Tribunnews
MUTASI KUNTO ARIEF - (kiri) Try Sutrisno dan (kanan) Letjen Kunto Arief Wibowo. Letjen Kunto Batal Dimutasi, Tak Terkait Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti. 

SURYA.co.id - Polemik mutasi anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo kini semakin jadi sorotan.

Hal ini lantaran TNI tiba-tiba membatalkan mutasi tersebut.

Lantas, apa alasan Letjen Kunto Arief tak jadi dimutasi?

Markas Besar TNI menegaskan bahwa pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tidak berkaitan dengan pernyataan Purnawirawan Jenderal TNI, Try Sutrisno, yang sempat ramai dibicarakan publik akibat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI.

Baca juga: Rekam Jejak Letjen Kunto Arief yang Dimutasi Usai Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers daring, Jumat (2/5/2025) malam. 

“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," tegas Kristomei, dalam konferensi pers daring, melansir dari Kompas.com.

"Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI," tambah dia.

Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen.

Hal ini membuka kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.

“Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia.

Kristomei menambahkan, semua keputusan akhir akan tetap bergantung pada konfirmasi dari Panglima TNI dan kepala staf masing-masing matra.

Sebelumnya, Letjen Kunto dijadwalkan dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Namun, keputusan tersebut dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 sehari berselang.

Baca juga: Benarkah Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno Tak Lazim? Begini Penjelasan TNI: Wajar

Mutasi Disebut Tak Lazim

Sebelumnya, Keputusan Panglima TNI melakukan mutasi terhadap anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo memunculkan spekulasi negatif dari publik.

Pasalnya, Letjen Kunto dimutasi tak lama setelah ayahnya disebut ikut menandatangani usulan Gibran Rakabuming diganti.

Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/5/2025), menilai bahwa mutasi terhadap Letjen Kunto yang baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu terbilang cepat dan tidak lazim.

Menurut dia, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena terjadi tak lama setelah nama sang ayah, Try Sutrisno, muncul dalam Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran dicopot dari jabatan wapres.

”Mungkin saja, karena jabatan empat bulan itu relatif cepat. Pasti menimbulkan pertanyaan publik, kenapa tiba-tiba dirotasi,” ujar Beni, melansir dari Kompas.id.

Beni lebih lanjut menyampaikan, dalam mutasi dan rotasi di tubuh militer, tidak tertutup kemungkinan adanya faktor-faktor lain di luar kebutuhan organisasi.

”Apakah karena kritisisme Pak Try Sutrisno sehingga itu terjadi, bisa saja ada kaitannya,” ucapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Laksda Hersan, Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno

Yang juga menjadi sorotan adalah sosok pengganti Letjen Kunto, yakni Laksda Hersan, yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan Presiden Jokowi. Beni menyebut hal ini berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah publik.

”Itu aneh juga. Pasti ini akan menimbulkan spekulasi liar jika tidak mampu dijelaskan dengan baik oleh pihak TNI,” katanya.

Penjelasan TNI

Namun, Markas Besar TNI membantah hal itu dan menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin dan wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.

”Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.

Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei.

Di samping itu, lanjut Kristomei, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi.

Hal ini dinilai sesuai dengan visi TNI yang selalu adaptif terhadap berbagai dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait dugaan adanya motif politis dalam mutasi tersebut.

”Saya tak mau berkomentar dulu. Tetapi, saya tak yakin dengan spekulasi yang ada. Tunggu dulu penjelasan dari pihak TNI,” ujarnya singkat.

Try Sutrisno Tandatangani Forum Purnawirawan

Sebelumnya, sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak "mengetahui".

Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved