Momen May Day 2025, Guru Besar Unair Soroti Posisi Rentan Buruh di Indonesia

Pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang kuat pada kelas pekerja, dan ini bisa dilihat dari berbagai regulasi yang lebih menguntungkan investor.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
Istimewa
HARI BURUH - Pada momen May Day 2025 ini, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof Dr Sutinah Dra MS menyoroti kelompok buruh yang posisinya paling rentan. Yakni mereka yang bekerja dengan sistem outsourcing, kontrak jangka pendek serta yang terlibat dalam gig economy. 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA - Hari Buruh Internasional atau May Day tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga refleksi penting mengenai kondisi kelas pekerja dan kontribusinya dalam sistem sosial ekonomi nasional. 

Di momen May Day 2025 ini, Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Sutinah Dra MS melihat terdapat sinyal positif dari peningkatan kesejahteraan buruh yang ditunjukkan melalui kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kenaikan tersebut belum merata dan masih menyisakan ketimpangan di sejumlah wilayah. 

"Secara nasional memang ada kenaikan upah, tetapi tidak semua provinsi merasakannya secara adil. Masih ada daerah yang menetapkan upah minimum di bawah dua juta rupiah. Ini menjadi ironi di tengah klaim peningkatan kesejahteraan," ujar Prof Sutinah, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyinggung kontroversi seputar implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang menurutnya justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh. 

“UU Cipta Kerja masih menuai banyak kritik, terutama dari serikat pekerja. Mereka menilai beberapa pasal di dalamnya justru mengurangi hak-hak buruh. Misalnya saja, fleksibilitas dalam sistem outsourcing yang berpotensi memperlemah posisi tawar buruh, dan penghapusan cuti panjang wajib yang dulu dijamin undang-undang,” jelas Prof Sutinah.

Lebih jauh, Prof Sutinah menyoroti kelompok buruh yang posisinya paling rentan, yakni mereka yang bekerja dengan sistem outsourcing, kontrak jangka pendek serta yang terlibat dalam gig economy. 

Menurutnya, kelompok ini tidak hanya memiliki kepastian kerja yang lemah, tetapi juga rawan kehilangan akses terhadap jaminan sosial dan tunjangan kerja. 

“Banyak buruh outsourcing yang tidak tergabung dalam serikat, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan kolektif. Mereka sulit untuk bernegosiasi, apalagi menyuarakan kritik. Rasa takut kontraknya tidak diperpanjang, membuat mereka memilih diam,” tutur Prof Sutinah.

Ia juga mengungkapkan, tidak sedikit perusahaan yang masih mengabaikan hak-hak pekerjanya. 

“Ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dalam sistem kerja kontrak dan outsourcing, buruh dianggap sebagai sumber daya yang fleksibel, padahal ini sangat merugikan mereka dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Kondisi ini, menurut Prof Sutinah, diperparah dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada investasi daripada perlindungan pekerja. 

Prof Sutinah mencontohkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu. 

“Peristiwa PHK massal itu, menunjukkan bahwa posisi buruh masih sangat rentan. Pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang kuat pada kelas pekerja, dan ini bisa dilihat dari berbagai regulasi yang lebih menguntungkan investor,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Prof Sutinah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam perjuangan buruh. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved