Subuh Berdarah di Bojonegoro

Korban Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Sudah Dimakamkan, Sosok Almarhum Disegani Warga

Sosok korban meninggal Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Jatim, dikenal sebagai pribadi yang baik dan berdedikasi dalam pekerjaannya. 

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
PEMAKAMAN - Suasana proses pemakaman Ketua RT Abdul Aziz (63) korban meninggal dibacok tetangganya Sujito (67), saat salat subuh berjamaah di Musala Al Manar di RT 04 RW 02 Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (29/4/2025). Sosok Abdul Aziz di mata warga sangat disegani di lingkungan tempat tinggalnya. 

Dia melihat pelaku dengan tenang keluar dari musala dengan menenteng parang berlumuran darah mengejar jemaah lainnya, sambil menyebut 'mafia tanah'.

"Pas selesai membacok Pak Aziz itu Mbah Jito (pelaku, Sujito) keluar sambil ngomong 'mafia tanah', saat saya cek ada 3 orang sudah berdarah, Pak Aziz dan istrinya, Bu Arik dan Pak Cipto," ujar Suyanto. 

Ibadah salat subuh yang semula khusyuk, berubah mencekam. Para jemaah berhamburan keluar menghindari amukan Mbah Sujito. 

Dalam rekaman kamera CCTV, memperlihatkan bagaimana pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh putranya sendiri di jalan raya PUK Kedungadem, saat mengejar jemaah lainnya. 

Akhirnya, Mbah Sujito menyerah dan meminta untuk diantarkan ke Mapolsek Kedungadem untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Kondisi Korban Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Dia (red: pelaku) diamankan oleh anaknya sendiri dan menantu korban, di jalan raya, sambil bawa parang," ulas Suyanto.

Kasus pembacokan tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Bojonegoro. Sujito hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat dikeler Polisi ke Mapolres Bojonegoro. 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengemukakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved