Rabu, 27 Mei 2026

Ketua Gapoktan di Gresik Dibekuk Polisi, Gara-gara Jual Pupuk Bersubdisi ke Desa Lain

Ketua Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, nekat menjual pupuk bersubsidi ke desa lain.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskrim Polres Gresik
JUAL PUPUK SUBSIDI - Polisi menangkap Ketua Gapoktan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena menjual pupuk subsidi ke desa lain, Rabu (30/4/2025). Puluhan sak pupuk bersubsidi diamankan dari sebuah gudang. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku bernama MT (59), disebut nekat menjual pupuk bersubsidi ke desa lain.

MT nekat menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska produksi Pupuk Indonesia dengan kandungan Nitrogen 15 persen, Fosfat 10 persen, dan Kalium 12 persen. 

MT sudah ditetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pupuk subsidi ilegal di sebuah toko pertanian.

“Setelah kami mendapatkan laporan adanya penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai prosedur di UD Tani Mandiri, milik seseorang berinisial YS di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, kami langsung menindaklanjuti,” jelas Luthfi, Selasa (29/4/2025).

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa pupuk subsidi tersebut berasal dari alokasi resmi untuk petani di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

Namun, pupuk tersebut dijual oleh pelaku MT kepada orang luar yang tidak berhak menerima.

“Pelaku ini menjual pupuk subsidi kepada pembeli yang tidak masuk dalam RDKK. Selain itu, harga juga melebihi HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Penjualan pupuk subsidi tersebut, didapat dari sisa alokasi yang belum diambil oleh kelompok tani penerima.

Kemudian, MT memanfaatkan celah tersebut untuk menjual pupuk subsidi secara ilegal.

“Biasanya setelah pupuk datang, tidak semua petani langsung mengambil jatahnya. Dari sisa itulah, pelaku melakukan penjualan dengan dalih pupuk tak terpakai,” tegas Luthfi.

Kini, MT sudah ditahan di Mapolres Gresik. Dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 ayat (1) huruf d junto. 

Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved