Kades Kradinan Terjerat Korupsi, Pemkab Tulungagung Menunggu Surat Resmi Sebelum Tetapkan Plt
Sejauh ini ada 8 desa di Kabupaten Tulungagung yang tidak punya kades definitif. Dan empat di antaranya karena terjerat perkara korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Jabatan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung masih kosong setelah ES ditahan karena dugaan korupsi keuangan desa.
Pemkab Tulungagung belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) karena belum mendapat surat keterangan resmi dari penegak hukum. Karena itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mengirim surat ke penegak hukum.
"Kami butuh surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang ditahan karena proses hukum. Surat itu akan jadi landasan proses lebih lanjut," jelas Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi, Rabu (30/1/2025).
Dugaan korupsi ES itu ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulungagung dan telah dilakukan penahanan pertama.
Namun perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, sehingga statusnya menjadi tahanan Kejaksaan.
Iswahyudi mengaku akan bersurat kepada lembaga yang melakukan penahanan. "Sejak ditahan, pemerintahan dijalankan Sekdes (Sekretaris Desa) karena belum ada Plt," sambungnya.
Sekdes masih bisa menandatangani berkas, selama bukan kebijakan atau hal yang bersifat strategis. Selain kades, jabatan bendahara desa juga kosong karena terlibat perkara korupsi ini.
Bedanya, Bendahara Desa Kradinan, WS kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih jauh, Iswahyudi mengaku sering menekankan akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan desa.
Seluruh kades diminta berlaku jujur dalam mengelola keuangan sesuai aturan yang berlaku. "Tidak hanya ke Kades Kradinan, tetapi ke semua kkades," tegasnya.
Sejauh ini ada 8 desa di Kabupaten Tulungagung yang tidak punya kades definitif. Dan empat di antaranya karena terjerat perkara korupsi.
Selain Desa Kradinan, 3 desa lainnya yang tanpa kepemimpinan adalah Desa Batangsaren di Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo di Kecamatan Sumbergempol dan Desa Rejotangan di Kecamatan Rejotangan.
"Jabatan kades baru akan diisi setelah Pilkades serentak nanti. Pelaksanaannya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat," pungkas Iswahyudi.
Sebelumnya ES diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 sebesar Rp 743 juta lebih. Sumber dana ini adalah Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021.
Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang dana kampanye. Utang timbul karena ES gagal terpilih saat Pilkades di periode sebelumnya. Selain itu ES berutang biaya kampanye di Pilkades, sebelum ia terpilih dan menjabat saat ini. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.