Berita Viral

Gara-gara Dedi Mulyadi, Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim Khofifah Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Alfiyah menuntut Khofifah membuat kebijakan serupa yang dibuat Dedi Mulyadi, menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun
STNK TUNGGAK PAJAK - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang mati sejak tahun 2019. Warga menggugat Gubernur Jatim Khofifah untuk membuat kebijakan serupa Dedi Mulyadi di Jawa Barat. 

SURYA.co.id - Gara-gara menyukai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan)Alfiyah Nimah, warga Lamongan justru menggugat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Alfiyah menuntut Khofifah membuat kebijakan serupa yang dibuat Dedi Mulyadi, menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Sidang perdana gugatan Alfiyah terhadap Gubernur Khofifah digelar pada Rabu (30/4/2025). 

Namun, sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah Nimah, menjelaskan alasan gugatan tersebut.

Baca juga: Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beber Alasannya

Ia berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Sholeh juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.
 
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Banyaknya temuan kasus memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. 

Beberapa solusi alternatif juga telah disiapkan.

Apabila Gubernur Khofifah keberatan, maka pengampunan pajak hanya  dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc.

Sebab, pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.

Sementara itu, Adi Sarono Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hari itu datang ke sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur.

Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi Sarono.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. 

Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).

Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir akhir Juni 2025.

Diikuti Jawa Tengah

Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, hal serupa akan berlaku di Jawa Tengah. 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.   

Penghapusan ini berlaku untuk pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Dia mengungkap, saat ini  tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

Baca juga: 3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku. 

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.

Gubernur Jakarta Kejar Penunggah Pajak

BEDA - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan beda dari Gubernur lain seperti Dedi Mulyadi hingga Khofifah Indar Parawansa.
BEDA - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan beda dari Gubernur lain seperti Dedi Mulyadi hingga Khofifah Indar Parawansa. (kolase tribunnews/surya)

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dia memastikan akan mengejar penunggak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Bagi penunggak pajak, orang yang mempunyai mobil, enggak mau bayar pajak, saya enggak akan putihkan. Saya akan kejar dia untuk bayar pajak," kata Pramono saat menghadiri Halal Bihalal PWNU Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Menurut Pramono, pemerintah bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, misalnya melalui program pemutihan ijazah.

Namun, tidak dengan pemutihan pajak kendaraan.

Pramono menyebut, penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor.

Selain karena tidak layak dibantu, juga karena mereka sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa enggak mau bayar pajak? Ya enggak bisa," ujarnya.

Pramono mengeklaim, Pemprov Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan, terutama rakyat miskin.

Apalagi, kesenjangan antara warga kaya dan miskin Jakarta sangat jauh.

Oleh karenanya, selain pemutihan ijazah, Pemprov memberikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.  

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Diskon PBB hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Jakarta, Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved