600 Pegawai Non ASN Diberhentikan, DPRD Situbondo Akui Keputusan Sulit Tetapi Belum Temukan Solusi

Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto, hal itu tetap dilakukan karena memang karena aturannya tetap harus dipatuhi

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/Izi Hartono (izi hartono)
DUKUNG PEMBERHENTIAN PEGAWAI - Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto menyinggung pemberhentian 600 pegawai non ASN yang membuat pemda bisa menghemat anggaran daerah. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pemberhentian sebanyak 600 tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi kabar pahit di Situbondo pekan ini. Kalangan DPRD Situbondo pun memaklumi bahwa merumahkan para pegawai itu merupakan keputusan sulit.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto, hal itu tetap dilakukan karena memang karena aturannya tetap harus dipatuhi.

Sebelum keputusan itu diambil oleh Pemkab Situbondo, kata Rudi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo. "Ya pertemuan itu untuk mencari solusi terbaik untuk non ASN itu," tutur Rudi, Selasa (29/4/2025).

Merumahkan atau tidak, sambungnya, memang kewenangan bupati tetapi diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Makanya kemarin itu ada wacana agar ada  perekrutan semacam outsourcing," kata politisi PDIP Situbondo itu.

Meski demikian tidak semua non ASN bisa dipertahankan lewat mekanisme outsourcing, karena ada batasan batasan untuk tenaga kontrak itu. Yaitu hanya untuk tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satpam.

"Sementara untuk non ASN dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang tidak bisa masuk lewat outsourcing. Dan kalau jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kalau pemda memaksakan memasukkan non ASN menjadi tenaga kebersihan atau lainnya dengan skema outsourcing, akan berbenruran dengan standar yang ditetapkan.

"Jumlahnya sudah diatur, kalau memaksakan diri memasukan semuanya maka akan menjadi temuan BPK. Selain itu tenaga outsourcing harus digaji sesuai UMK dan dipenuhi oleh pemerintah," kata Rudi.

Dalam pertemuan dengan BKPSDM,  Rudi menjelaskan, menghasilkan tiga kelompok honorer atau dan non ASN di database BKN yang sudah termasuk PPPK paruh waktu."Selain itu ada surat edaran bahwa batasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD," imbuhnya.

Diungkapnya, pihaknya memahami itu keputusan atau pilihan sulit, tetapi sebagai wakil rakyat tetap meminta pemda mencarikan solusi untuk sekitar 600 tenaga non ASN itu.

"Apakah kemudian mereka diberikan kemudahan dalam berusaha seperti modal usaha UMKM sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved