Inovasi Rujuk Balik BPJS Kesehatan Gresik Melayani 9 Penyakit Kronis, Termasuk Jantung dan Stroke

Lebih lanjut, Janoe merinci alur pelayanan rujuk balik. Pertama FKTP melakukan pemeriksaan dan edukasi ke peserta

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
BPJS KESEHATAN – Seorang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengurus administrasi di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Senin, (28/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan serta perawatan lanjutan, dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB)

BPJS Kesehatan Gresik menerima layanan rujuk balik untuk 9 penyakit yakni Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Stroke dan Asma. Selain itu, Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia dan Systemic Lupus Erythematosus. 

“Program rujuk balik (PRB) ini merupakan inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan untuk kemudahan akses pelayanan pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit tersebut,” kata Janoe Tegoeh Prasetijo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Senin, (28/4/2025). 

Janoe menambahkan, perawatan lanjutan peserta PRB ini dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat. Sehingga adanya PRB dapat mengurangi resiko terjadinya komplikasi.

“Selain memudahkan peserta untuk mengakses pengobatannya termasuk pelayanan obat, PRB juga dapat meningkatkan awareness peserta terkait pengobatannya. Dengan PRB ini juga, peserta lebih disiplin dalam pengobatannya,” imbuhnya.  

Janoe menegaskan bagi peserta penderita penyakit kronis yang dalam kondisi stabil di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), wajib dirujuk balik oleh FKRTL ke FKTP.

 “Peserta yang dilakukan rujuk balik didaftarkan sebagai peserta PRB oleh FKRTL disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis atau subspesialis yang merawat. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, Janoe merinci alur pelayanan rujuk balik. Pertama FKTP melakukan pemeriksaan dan edukasi ke peserta. Untuk rujukan kasus non spesialistik, seperti Diabetes Melitus, Hipertensi dan Asma, hanya diberi apabila memenuhi kriteria rujukan sesuai dengan Panduan Praktis Klinis yang berlaku.

“Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melakukan pemeriksaan spesialistik ke peserta dan memberikan edukasi ke peserta terkait PRB. Apabila memenuhi kriteria PRB, termasuk obat PRB sesuai formularium nasional, maka dapat dilakukan rujuk balik,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved