Hadiri Pelantikan PPPK Surabaya, Kepala BKN Prof Zudan Tegaskan PPPK Juga Bagian dari ASN

Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Pemkot Surabaya
PENYERAHAN SK - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh hadir pada penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK Pemkot Surabaya, Senin (28/4/2025). Menurut Prof Zuldan, pegawai PPPK bisa mendapatkan dana pensiun setelah menabung. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain menjadi anggota Korpri, PPPK juga bisa menerima pensiunan setelah menabung melalui program dana pensiun.

"Setelah dilantik, teman-teman adalah ASN dan anggota Korpri. Maka, setiap tanggal 17 [di tiap bulannya] harus mengenakan baju korpri lengkap," kata Zuldan saat memberikan arahan di hadapan penerima Surat Keputusan (SK) PPPK Pemkot Surabaya, Senin (28/4/2025).

Sebagai seorang ASN, PPPK bisa saja menerima dana pensiun.

Hanya saja, mereka harus mengikuti program Dana Pensiun di PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang mengelola dana tabungan dan asuransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat.

Skema yang sama juga diberlakukan kepada ASN.

"PPPK apakah ada pensiunannya? Pensiun itu nabung. Saya juga dipotong 8 persen tiap bulan. Jadi saya dapat pensiun karena nabung 25 tahun. Saya jadi PNS dari tahun 2000 untuk tunjangan hati tua dan pensiun. Maka kalau PPPK pengin punya pensiun, silakan nabung. Semakin besar tabungan, semakin besar pensiunan. Silakan bisa ke Taspen atau lembaga lainnya. Konsepnya menabung," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun.

Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Bedanya, aturan pemotongan dana pensiun antara PNS dan PPPK ada pada besarannya.

Pemotongan pada PPPK bersifat fleksibel, mulai dari 4,75 persen dari total gaji pokok.

Dengan demikian, semakin besar potongan yang diberikan, maka semakin besar dana pensiun yang diterima.

Di Surabaya, ASN di Pemkot Surabaya telah bergabung dalam program dana pensiun PT Taspen dengan potongan sebesar 4,75 persen dari total gaji pokok tiap bulannya.

Apabila pegawai ingin menerima dana pensiun lebih besar, maka pegawai PPPK dapat mengajukan penambahan potongan kepada PT Taspen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved