Gaji 13 2025

Besaran Gaji 13 2025 untuk PPPK, ASN hingga Pensiunan yang Akan Segera Cair, Lengkap Semua Golongan

Gaji 13 2025 kini tengah dinantikan pencairannya oleh ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan PNS. PPPK juga bakal terima, segini besarannya.

Istimewa/Tribun Jabar
GAJI 13 PPPK - Ilustrasi para PPPK. Segini Besaran Gaji 13 2025 untuk PPPK, ASN hingga Pensiunan yang Akan Segera Cair. 

SURYA.co.id - Gaji 13 2025 kini tengah dinantikan pencairannya oleh ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan PNS.

Gaji 13 2025 juga bakal diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji 13 2025 untuk PPPK tergantung pada masa kerjanya.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Besaran Gaji 13 2025 Untuk ASN hingga Pensiunan yang Akan Segera Cair, Catat Jadwal Pencairannya

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran gaji ke-13 ASN

Selain soal gaji 13 2025 kapan cair dan info jadwal, cek juga besaran gaji ke-13 dan 14.

Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima. 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved