86 Sekolah segera Dapat Alokasi Dana Bosda 2025, Dindikbud Kota Mojokerto Sebut Capai Rp 21 Miliar

Sebanyak 86 lembaga pendidikan di Kota Mojokerto bakal mendapat Bosda sekitar Rp 21 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
KUNJUNGAN: Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, didampingi Kepala Dikbud Ruby Hartoyo saat meninjau SMP Negeri 9 Kota Mojokerto. Pemkot Siap Cairkan Dana Bosda 2025. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sebanyak 86 lembaga pendidikan (TK, SD dan SMP, negeri maupun swasta) di Kota Mojokerto bakal mendapat Bosda (Bantuan operasional sekolah daerah) sekitar Rp 21 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menyebut besaran Bosda sama dengan tahun lalu untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Nantinya, siswa SD masing-masing akan mendapatkan Bosda senilai Rp 75 ribu dan, siswa SMP Rp 92 ribu.

"Bosda tahun ini untuk jenjang SD sekitar Rp 12 miliar dan SMP senilai Rp 9 miliar," ucap Ruby, Minggu (27/4/2025).

Menurut Ruby, mekanisme pencairan Bosda sesuai syarat Juknis dan bertahap selama tiga bulan, yang dimulai pada bulan April 2025.

Adapun besaran penerima Bosda di masing-masing sekolah akan berbeda, lantaran menyesuaikan jumlah peserta didik.

"Untuk lembaga pendidikan diwajibkan membuat laporan pemanfaatan dana Bosda tersebut," bebernya.

Dikatakan Ruby, ada 84 lembaga pendidikan penerima Bosda di antaranya 44 SD serta SD swasta dan MI masing-masing 9 sekolah.

Kemudian, SMP negeri maupun SMP swasta atau MTS masing-masing sembilan sekolah.

Ada tiga TKNP yang mendapat Bosda yaitu, TKNP Kota Mojokerto, TKNP Prajurit Kulon dan, TKNP Kranggan.

"Bosda di tiga TKNP sesuai jumlah peserta didik, dengan pemanfaatan yang sama seperti SD maupun SMP," ungkap Ruby.

Menurut Ruby, anggaran Bosda digunakan untuk menunjang kegiatan sekolah yang tidak tercover dana bantuan BOS dan APBN lainnya.

Pihak lembaga pendidikan juga diimbau tidak melakukan iuran sekolah, kecuali telah mendapat persetujuan dari komite sekolah dan wali murid dan sifatnya tidak memaksa atau sukarela.

"Kita tegaskan tidak ada iuran (Pungutan) di lembaga pendidikan Kota Mojokerto, kecuali kegiatan di luar sekolah atas persetujuan dari komite yang mendukung kegiatan sekolah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved