Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Nasib Jan Hwa Diana Kian Terpojok usai Gudangnya Disegel Eri Cahyadi, Pakar Sebut Langgar Aturan Ini
Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, mengatakan bahwa Jan Hwa Diana bisa terancam pasal berlapis.
Selain karena menahan ijazah para karyawan, usaha Jan Hwa Diana juga bermasalah.
"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Hadi menekankan, hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif.
"Posisi itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, kata Hadi, namun di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, dan ijazah.
"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Batasi Waktu Sholat Jumat
Di sisi lain, Hadi menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebab, Jan Hwa Diana membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.
Baca juga: Gelagat Veronika Tangan Kanan Jan Hwa Diana yang Dilaporkan ke Polda Jatim, Ngotot Cuci Tangan
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.
Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.
Gaji yang diberikan UD Sentoso Seal kepada karyawan berpengalaman jauh dari UMK Surabaya, yakni Rp 4.961.753, sementara rata-rata gaji yang diterima karyawan maksimal Rp3.600.000.
Karyawan tanpa pengalaman hanya mendapatkan upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp3.040.000, namun tidak selalu dibayar penuh.
Gudang Disegel
Diketahui, gudang UD Sentosa Seal miliknya di kawasan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.
Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
Dari hasil pemeriksaan, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan yang lebih baru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.
"Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," tambah Fikser.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa TDG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Permendag ini mengatur kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG.
Jika tidak, maka ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum lama ini, Eri Cahyadi sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas sanksi terhadap UD Sentosa Seal tersebut.
Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari dugaan pelanggaran perizinan oleh UD Sentosa Seal.
Eri menegaskan bahwa penyegelan terhadap usaha yang melanggar aturan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum pidana rampung.
"Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," ucapnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Eri menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi usaha di Surabaya agar investor dapat berkembang dan pekerja tetap terlindungi.
"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?" katanya.
Eri menegaskan bahwa penindakan perizinan dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda namun saling berkaitan.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Diana yang diminta klarifikasi terkait hal ini, mengaku sudah malas sehingga enggan memberikan klarifikasi apapun kepada publik.
“Saya sudah malas. No comment,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui saluran What’sApp, Kamis (17/4/2025).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025).
“No comment, kita tunggu saja nanti,” kata Diana.
Saat ditanya awak media perihal kebenaran 31 karyawan yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jawa Timur karena ijazahnya ditahan, Diana pun tetap bungkam.
“Saya tidak mau klarifikasi lagi, no comment,” ucapnya singkat.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
pelanggaran Jan Hwa Diana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus Jan Hwa Diana
berita viral
viral lokal
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.