Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Nasib Jan Hwa Diana Kian Terpojok usai Gudangnya Disegel Eri Cahyadi, Pakar Sebut Langgar Aturan Ini
Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dari hasil pemeriksaan, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan yang lebih baru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.
"Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," tambah Fikser.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa TDG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Permendag ini mengatur kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG.
Jika tidak, maka ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum lama ini, Eri Cahyadi sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas sanksi terhadap UD Sentosa Seal tersebut.
Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari dugaan pelanggaran perizinan oleh UD Sentosa Seal.
Eri menegaskan bahwa penyegelan terhadap usaha yang melanggar aturan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum pidana rampung.
"Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," ucapnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Eri menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi usaha di Surabaya agar investor dapat berkembang dan pekerja tetap terlindungi.
"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?" katanya.
Eri menegaskan bahwa penindakan perizinan dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda namun saling berkaitan.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Diana yang diminta klarifikasi terkait hal ini, mengaku sudah malas sehingga enggan memberikan klarifikasi apapun kepada publik.
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
pelanggaran Jan Hwa Diana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus Jan Hwa Diana
berita viral
viral lokal
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.