Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Kian Terpojok usai Gudangnya Disegel Eri Cahyadi, Pakar Sebut Langgar Aturan Ini

Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman/Bobby Constantine Koloway
TERPOJOK - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Sementara Jan Hwa Diana selaku pemilim perusahaan dilaporkan ke polisi karena tiga dugaan pidana sekaligus (kanan) 

Karyawan tanpa pengalaman hanya mendapatkan upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp3.040.000, namun tidak selalu dibayar penuh.

Gudang Disegel

Diketahui, gudang UD Sentosa Seal miliknya di kawasan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved