Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Kian Terpojok usai Gudangnya Disegel Eri Cahyadi, Pakar Sebut Langgar Aturan Ini

Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman/Bobby Constantine Koloway
TERPOJOK - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Sementara Jan Hwa Diana selaku pemilim perusahaan dilaporkan ke polisi karena tiga dugaan pidana sekaligus (kanan) 

SURYA.CO.ID - Nasib Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, semakin terpojok setelah gudangnya disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, mengatakan bahwa Jan Hwa Diana bisa terancam pasal berlapis.

Selain karena menahan ijazah para karyawan, usaha Jan Hwa Diana juga bermasalah.

"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Hadi menekankan, hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif.

"Posisi itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, kata Hadi, namun di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, dan ijazah.

"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Batasi Waktu Sholat Jumat

Di sisi lain, Hadi menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebab, Jan Hwa Diana membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.

Baca juga: Gelagat Veronika Tangan Kanan Jan Hwa Diana yang Dilaporkan ke Polda Jatim, Ngotot Cuci Tangan

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.

Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.

Gaji yang diberikan UD Sentoso Seal kepada karyawan berpengalaman jauh dari UMK Surabaya, yakni Rp 4.961.753, sementara rata-rata gaji yang diterima karyawan maksimal Rp3.600.000.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved