Respons Cepat Pengaduan Masyarakat, Polres Gresik Gagalkan Penggelapan Pipa Besi Senilai Rp 200 Juta

R mendapat informasi bahwa truk pengangkut pipa besi berhenti dan menurunkan sebagian muatan di daerah Banjar Sari, Kecamatan Cerme

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
PIPA BESI – Anggota Tim Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik memeriksa barang bukti pipa besi yang diduga digelapkan sopir, Rabu (23/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan penyelewengan pengiriman barang pipa besi senilai Rp 200 juta. Pengungkapan tersebut bermula pengaduan warga yang ditindaklanjuti Tim Raimas Kalam Munyeng, Satuan Samapta Polres Gresik

Pengaduan tersebut datang dari R, pemilik PT Kui Xin Baja di Jalan MH Thamrin Kavling 29, Cikokol, Tangerang, Banten. 

Ia melaporkan, Selasa (22/4/2025), memesan 500 batang pipa jenis 1 1/2 × 3,0 x 6 meter (OD 48) senilai kurang lebih Rp 200 juta dari PT Perjuangan Steel, di Margomulyo, Surabaya. Barang tersebut direncanakan dikirim ke pabriknya di Kendal, Jawa Tengah. 

Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, R mendapat informasi bahwa truk pengangkut pipa besi berhenti dan menurunkan sebagian muatan di daerah Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Merasa ada kejanggalan, R segera melapor ke call center Polres Gresik pukul 21.00 WIB. 

Mendapat laporan tersebut, Tim Raimas Kalam Munyeng langsung menyisir dan berhasil menemukan truk Fuso nopol AD 9883 QA di kawasan jalan samping Universitas Muhammadiyah Lamongan, sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tim hanya menemukan 250 batang pipa, setengah dari jumlah yang seharusnya. 

Sehingga pengemudi truk berinisial SW (39), warga Desa Tambak, Kelurahan Melikan, Kecamatan Rongkop, Gunungkidul, Jawa Tengah, diamankan beserta kendaraan dan sisa muatan. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Fuso, STNK kendaraan, SIM B1 Umum atas nama SW, KTP, surat jalan pengiriman barang, serta 250 batang pipa besi.

“Seluruh barang bukti beserta sopir telah kami amankan, untuk diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rovan dalam rilis Humas Polres Gresik

Dari kejadian tersebut, Rovan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi maupun kerjasama pengiriman barang, serta tidak ragu menghubungi call center Polres Gresik apabila menemukan kejadian mencurigakan. 

“Respons cepat Polres Gresik ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Gresik,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved