Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Benarkah Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Dicetak Ulang? DPRD Jatim Bantah, Ini Kata Kemendikdasmen

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, membantah ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Begini penjelasan Kemendikdasmen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro/Kompas.com
IJAZAH DITAHAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025) (kanan). Pengusaha Jan Hwa Diana yang tahan ijazah para eks karyawannya (kiri) 

SURYA.CO.ID - Janji Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan membantu penerbitan ulang ijazah dari 31 eks karyawan yang ditahan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menuai respons berbeda dari Komisi E DPRD Jatim.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, justru membantah ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang.

Namun, pemilik ijazah yang ditahan bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau disebut juga Surat Keterangan Pengganti.

Dokumen tersebut juga berkekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli. 

Lantas, benarkah ijazah tidak dapat diterbitkan lagi?

Pelaksana Tugas Direktur SMK Kemendikdasmen, Arie Wibowo Khurniawan, menjelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: Bujukan Jan Hwa Diana ke Karyawan yang Resign karena Malu Ulahnya Viral, Mengiba Tapi Tahan Ijazah

"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dilakukan di satuan pendidikan," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Pasal 10 menyebutkan, penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai termasuk dalam pembaruan ijazah.

Selain penerbitan ulang, perbaikan dan pencetakan ulang terhadap ijazah dan transkrip nilai juga bisa dilakukan.

Dijelaskan juga bahwa pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai dapat dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.

Alur Penerbitan Ulang Ijazah

Lebih lanjut, Arie menerangkan bahwa penerbitan ulang ijazah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan.

Apabila satuan pendidikan asal sudah tidak beroperasi, penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Nantinya, ijazah dan/atau transkrip nilai terbaru itu akan disahkan dengan tanda tangan kepada dinas/pejabat yang ditunjuk atau menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.

Arie menegaskan, penerbitan ulang ijazah tak tidak dipungut biaya atau gratis.

Pada saat mengurus penerbitan ulang ijazah, pemohon juga wajib menyertakan foto dokumen ijazah dan/atau transkrip nilai.

Baca juga: Gelagat Jan Hwa Diana saat Gudangnya Disegel Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sisakan Satu Karyawan

Dalam kasus penerbitan ulang 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan di Surabaya, Pemprov Jatim bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi data asal sekolah pekerja.

Hal tersebut dilakukan karena penerbitan ijazah hanya dapat dilakukan apabila data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Janji Pemprov Jatim

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu  (20/4/2025).

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya. 

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK,  Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” imbuhnya. 

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. 

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya. 

Proses Hukum Jalan Terus 

Namun, dia menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung. 

“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Terkait penahanan ijazah ini, 31 eks kartawan telah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut mendampingi para pekerja saat melaporkan hal itu ke polisi. 

Eri bahkan mengerahkan belasan pengacara untuk mendampingi eks pekerja tersebut. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved