Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim
Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Mapolda Jatim
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Dugaan kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan yang bersangkutan telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Abraham menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Video Aksi Sigap Petugas Stasiun KAI Selamatkan Penumpang yang Jatuh ke Rel Kereta, Banjir Pujian
Baca juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Tegaskan Tuduhan Selingkuh Tidak Benar
Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia
Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Baca juga: Paula Verhoeven Hubungi Hotman Paris, Minta Bantuan Usai Dituding Selingkuh dari Baim Wong
Aiptu LC Ditahan di Polda Jatim
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
(Surabaya.tribunnews.com/Luhur Pambudi/Pipit Maulidiya)
oknum polisi
Aiptu LC
oknum polisi Pacitan
polisi rudapaksa tahanan wanita
Polda Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Pacitan
4 Penjelasan PDIP Soal Amnesti Hasto: Tak Ada Unsur Transaksional di Pertemuan Megawati dan Dasco |
![]() |
---|
Munas IKA Unair 2025, Usung Semangat Peningkatan Kontribusi Alumni untuk Bangsa |
![]() |
---|
Test Drive Suzuki Fronx di GIIAS 2025, Jadi Primadona Baru SUV Coupe |
![]() |
---|
PAPBD Jatim 2025 untuk Penebalan Nawa Bhakti Satya, Tambah Anggaran Rp 2,3 Triliun |
![]() |
---|
Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja, Ganti Pembalut Empat Jam Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.