Sindikat Pengedar Narkoba di Jombang Tertangkap Basah Pasang Ranjau Sabu

Dalam dua operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PARA PENGEDAR SABU - Tampang para pengedar sabu digelandang ke Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Dalam dua operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pengedar narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), tertangkap basah saat sedang memasang ranjau sabu, lalu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang

Dari hasil penangkapan, 3,5 ons sabu siap edar berhasil diamankan.

Dalam dua operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Selain barang bukti, beberapa tersangka juga diamankan. Mereka adalah Moch Iwan (31) dan Ussofan (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang

Lalu, Ariadi (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Selanjutnya, Awang Hermanto (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung,Jombang. 

Satu tersangka lainnya, Ali Fiqri Firmansah (33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan jika para tersangka diamankan karena terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah Polres Jombang

Ia menceritakan, rentetan pengungkapan kasus ini diawali dari seorang tersangka berinisial DN di wilayah Mojokerto. 

Setelah DN ditangkap, berbekal keterangan dari DN, kemudian polisi mengembangkan informasi yang mengarah kepada penangkapan dua residivis, Acong dan AH.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons atau 170 gram. 

Dari keterangan kedua tersangka, pihak polisi mendapati jika ada tersangka lain, yakni Ali Fikri yang merupakan pengedar sabu. 

"Ali Fikri kami tangkap di Jombang, beserta barang bukti 8 gram sabu. Tersangka ini membawa 10 gram sabu, namun 2 gram sudah diual," ucap AKP Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4/2025). 

Ia memaparkan, jika bahwa jaringan peredaran sabu-sabu ini, diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan cara 'meranjau' barang haram tersebut untuk diedarkan. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved