Sindikat Pengedar Narkoba di Jombang Tertangkap Basah Pasang Ranjau Sabu

Dalam dua operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PARA PENGEDAR SABU - Tampang para pengedar sabu digelandang ke Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Dalam dua operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Sabu diletakan di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian informasi lokasi tersebut dikirimkan melalui peta kepada pembeli.

Berlanjut pada pengungkapan kasus kedua yang terjadi di wilayah Mojowarno, Jombang. Berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba dengan sistem ranjau di wilayah tersebut,

Pihak Satnarkoba Polres Jombang lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Hasilnya, dua tersangka langsung diamankan saat sedang memasang ranjau sabu yang hendak dijual. 

"Dalam pengintaian tersebut, petugas mencurigai dua orang, yakni Iwan alias Jeber dan Ussofan. Keduanya langsung kami sergap saat 'meranjau'. Dari tangan keduanya kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1,73 gram," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Z. 

Modus operandi yang digunakan pun sama dengan kasus pertama, yakni sistem ranjau dengan pengiriman peta lokasi barang kepada pembeli.

Dari pengungkapan dua kasus ini, Satnarkoba Polres Jombang mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons lebih.

Kasatnarkoba menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

"Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Kini, para tersangka diamankan di Mapolres Jombang, untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved