Jumat, 17 April 2026

Sidang Kasus Pornografi, Selebgram Wanita dan Eks Pegawai BUMN Gresik Hadir Dengan Tangan Diborgol

para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup. Keduanya nampak ngobrol dan berdiskusi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
KASUS PORNOGRAFI – Dua terdakwa kasus pornografi menunggu proses sidang di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, (15/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK –  Perkara pornografi yang menjerat selebgram wanita, VDAD (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan IBP (38), Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (15/4/2025).

Kedua terdakwa menghadiri sidang di ruang Tirta dipimpin majelis hakim, diketuai Bagus Trenggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum sebanyak 3 orang.

Sebelum persidangan, VDR mengenakan baju putih lengan panjang dan celana krem. Dan IBC juga mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam serta berpeci hitam seperti tahanan lainnya. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain, dengan tangan diborgol. Para tahanan dikawal petugas Kejari dan Polres Gresik masuk di ruang sidang Tirta. 

Sampai di ruang persidangan, VDR dan IBC duduk bersebelahan di kursi para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup. Keduanya nampak ngobrol dan berdiskusi.

Agus Sugiarto, penasehat hukum terdakwa mengatakan, sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai. Sehingga tidak membuat tanggapan atas dakwaan Jaksa.

“Dalam formil dakwaan, kami menilai tidak ada yang perlu ditanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara kita akan mengungkapkan kepada para saksi,” kata Agus, usai sidang. Sidang secara tertutup akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. 

Diketahui, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi dari laporan istri IBC, pada Pebruari 2025 di Polres Gresik.

Dalam laporan tersebut terkait video syur perselingkuhan suaminya dengan VDR. Selain kasus pornografi, IBC juga dilaporkan atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved