Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Komisi D DPRD Surabaya Ambil Sikap Tegas Terkait Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

Akar persoalan awal terkait penahanan ijazah di perusahan jan Hwa Diana masih akan berlanjut.  Komisi D DPRD Surabaya ikut ambil sikap

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
IKUT AMBIL SIKAP - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.Komisi D DPRD Surabaya ikut mengambil sikap.terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan Jan Hwa Diana. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, sudah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.

Namun akar persoalan awal terkait penahanan ijazah di perusahan Diana masih akan berlanjut. 

Selasa (15/4/2025) siang nanti, giliran Komisi D DPRD Surabaya yang juga mengambil sikap.

Sebab laporan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji ternyata tidak hanya satu ijazah yang diduga ditahan pihak Diana. 

Sejumlah ijazah mantan karyawan juga ditahan CV Sentosa Seal milik Diana.

Baca juga: Puluhan Pengacara Surabaya Beri Dukungan Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Cak Ji

Komisi D yang juga membidangi perselisihan industrial di Kota Surabaya juga itu akan mengambil tindakan tegas.

Selain merampas masa depan pekerja, menahan ijazah tidak bisa dibenarkan dalam hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung" kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir.

Karyawan yang ditahan ijazahnya itu akan dihadirkan. Tidak hanya satu karyawan atau mantan karyawan. 

Mereka inilah yang kemudian melapor langsung ke Wawali Cak Ji hingga didatangi ke lokasi perusahaan.

Namun pemilik perusahaan, Diana, tidak menunjukkan sikap kooperatif. Meski sudah diberi tahu kalau yang datang adalah Wawali Surabaya. 

Namun tetap arogan hingga Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim atas sangkaan pencemaran nama baik Diana dan perusahaannya.

Apakah kasus penahanan ijazah ini akan terus bergulir? Akma menyampaikan, institusinya juga harus ikut memperjuangkan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved