Guru SD Negeri di Lumajang Ditangkap Polisi, Hasil Video Call Tak Senonoh ke Murid

Oknum guru honorer SD Negeri di Lumajang, Jatim, ketahuan lakukan video call tak senonoh ke murid perempuannya. Korban juga diiming-iming uang

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik 8photo
ANAK PEREMPUAN - Ilustrasi anak perempuan menutup wajah. Oknum guru SD Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara lakukan hal tak terpuji terhadap salah satu murid perempuannya. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi gara-gara lakukan hal tak terpuji terhadap salah satu murid perempuannya.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan hal tersebut. 

Disebutnya, tersangka bernama Jumadi, ditangkap polisi pada Senin (14/5/2025) kemarin. 

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025). 

Ia menambahkan, duduk perkara kasus ini bermula saat orang tua dari korban mendapati adanya video call antara pelaku dengan putrinya yang berinisial N (13). 

Orang tua korban sontak terkaget, melihat dalam video tersebut pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh. Yakni, pelaku menunjukkan kelaminnya.

Peristiwa tersebut, terjadi beberapa waktu sebelum tersangka ditangkap. 

"Kasus ini, bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer kepada anaknya. Dari situ, isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.

Sebelumnya, pelaku diduga juga membujuk rayu korban dengan imingan uang. Jika menuruti, maka korban akan mendapat nilai bagus. 

"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara, kini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Untoro.

Akibat perbuatannya, dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved