Tabrak Pengendara Motor Sampai Tewas, Sopir Truk Boks di Gresik Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara Yuniar menjawab sesuai dengan tuntunan yang telah dibacakan di depan majelis hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TABRAKAN MAUT - Terdakwa RHP usai menjalani sidang di PN Gresik dengan agenda tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (14/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa RHP (42), warga Dusun Godegan, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut 4 tahun akibat dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membawa korban jiwa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Yuniar Megalia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (14/4/2025).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menuntut terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun penjara," kata Yuniar Megalia.

Atas tuntutan hukuman berat tersebut, terdakwa meminta keringanan secara lisan. "Kami memohon keringanan yang mulia," kata RHP. 

Sementara Yuniar menjawab sesuai dengan tuntunan yang telah dibacakan di depan majelis hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto. "Kami sesuai dengan tuntutan, yang mulia," kata Yuniar. 

Sidang akhirnya ditunda pekan depan agenda putusan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan," kata  Iwan.

Diketahui, terdakwa RHP mengemudikan mobil pikap boks nopol B 9861 DV dengan bermuatan Kecap Kurma, Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 8.50 WIB. 

Saat itu terdakwa berangkat dari gudang di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Sidoarjo untuk mengirim ke konsumen di Tuban. 

Saat melewati Jalan Raya Desa Morowudi Tunggal, Kecamatan Cerme, truk yang dikemudikan terdakwa hilang kendali, sehingga menabrak 4 pengendara motor dan salah satu pemotor meninggal di tempat. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved