Tabrak Pengendara Motor Sampai Tewas, Sopir Truk Boks di Gresik Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara Yuniar menjawab sesuai dengan tuntunan yang telah dibacakan di depan majelis hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa RHP (42), warga Dusun Godegan, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut 4 tahun akibat dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membawa korban jiwa.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Yuniar Megalia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (14/4/2025).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menuntut terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun penjara," kata Yuniar Megalia.
Atas tuntutan hukuman berat tersebut, terdakwa meminta keringanan secara lisan. "Kami memohon keringanan yang mulia," kata RHP.
Sementara Yuniar menjawab sesuai dengan tuntunan yang telah dibacakan di depan majelis hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto. "Kami sesuai dengan tuntutan, yang mulia," kata Yuniar.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan agenda putusan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan," kata Iwan.
Diketahui, terdakwa RHP mengemudikan mobil pikap boks nopol B 9861 DV dengan bermuatan Kecap Kurma, Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 8.50 WIB.
Saat itu terdakwa berangkat dari gudang di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Sidoarjo untuk mengirim ke konsumen di Tuban.
Saat melewati Jalan Raya Desa Morowudi Tunggal, Kecamatan Cerme, truk yang dikemudikan terdakwa hilang kendali, sehingga menabrak 4 pengendara motor dan salah satu pemotor meninggal di tempat. ****
kecelakaan di Gresik
pikap tabrak pemotor sampai tewas
sopir pikap dituntut 4 tahun
PN Gresik
kelalaian menyebabkan kematian
Gresik
Kirab Budaya Santri Semarakkan Grand Opening Qoffmart and Culinary Gresik |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Motor di Benjeng Gresik, Tewaskan Dua Remaja Putri |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Produk Hukum Gresik Selaras Nilai HAM |
![]() |
---|
Teriakan Driver Ojol Sevi Ayu saat Dihabisi Syahrama Terdengar Saksi, Kini Kejiwaan Pelaku Diperiksa |
![]() |
---|
Gelagat Syahrama Sebelum Habisi Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Polisi Sampai Cek Psikologis Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.