Pelopor Kades Miliarder Tetap Dituntut 7 Bulan, JPU Kejari Gresik : Kuasai Aset Desa Setelah Pensiun

perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian Pemerintah Desa Sekapuk yang tidak mampu membayar pekerja desa wisata.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
KASUS PENGGELAPAN – Terdakwa Abdul Halim dibawa ke tahanan usai sidang di PN Gresik atas kasus penggelapan yang menjeratnya, Senin, (14/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati tetap menyebut terdakwa Abdul Halim bersalah dalam perkara penggelapan aset-aset di desa wisata.

Halim adalah mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang mempunyai gagasan membangun Desa Miliarder.

JPU menganggap Halim bersalah dan tetap menuntutnya penjara 7 bulan akibat menggelapkan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.

Jawaban Indah disampaikan atas pembelaan terdakwa Abdul Halim yang meminta bebas dan dipulihkan nama baiknya atas kasus yang menjeratnya. 

Menurut Indah, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa telah terbukti dalam persidangan melalui keterangan para saksi dan saksi ahli. Sehingga unsur menggelapkan barang milik orang lain sudah terbukti. 

“Terdakwa sebagai kades dari 2017 sampai 2023, sudah kewajibannya untuk mengamankan aset desa. Namun setelah tidak menjabat kades, sudah seharusnya aset tersebut dikembalikan saat sertijab. Membawa aset desa tanpa musyawarah dan tanpa berita acara sudah jelas sebagai penggelapan,” kata  Indah.

Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian Pemerintah Desa Sekapuk yang tidak mampu membayar para pekerja desa wisata. Padahal, aset 3 BPKB mobil yang dibawa terdakwa akan dijual untuk membayar para pekerja. 

“Ada 9 sertifikat tanah aset desa dan 3 BPKB mobil, Pemdes seharusnya bisa menjual asetnya untuk membayar gaji karyawan Bumdes, tetapi aset karena dalam penguasaan terdakwa maka tidak bisa menjualnya,” katanya. 

Karena itu, Indah tetap pada tuntutan yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 7 bulan. Tentu ini membuat kecewa sebagian warga Sekapuk yang mendesak agar Halim dihukum lebih berat, tidak hanya 7 bulan.

“Maka kami mohon Majelis Hakim untuk menolak dalil kuasa hukum terdakwa secara keseluruhan dan kami sesuai tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini. Kami kembalikan semuanya kepada Majelis Hakim dan memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” katanya.  

Terdakwa Abdul Halim melalui penasihat hukumnya, M Machfudz SH akan menyampaikan jawaban secara tertulis pada pekan depan. “Sidang ditunda Senin depan dengan agenda jawaban terdakwa,” kata Majelis Hakim PN, Donald Everly Malubaya Donald Everly Malubaya.

Diketahui, Abdul Halim dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.  

Dalam perkara tersebut, Halim diduga menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Sehingga, atas perbuatannya Pemerintah Desa mengalami kerugian Rp 56,722 juta. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved