Tersangka Pencuri Mobil Lansia di Jombang Ditangkap, Residivis Spesialis Maling Kendaraan

Tersangka pencuri mobil pria lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diamankan.

SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo
MALING MOBIL DITANGKAP - Konferensi Pers ungkap kasus pencurian mobil di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (12/4/2025). Tersangka ternyata residivis spesialis kasus pencuri kendaraan. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tersangka pencuri mobil pria lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diamankan. Ternyata residivis kasus serupa.

Tersangka adalah Suprayitno (55) warga Gresik, Jawa Timur namun berdomisili di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Ia berhasil diamankan tak lama setelah aksi pencurian mobil dilakukan.

Korban adalah Ahmad Kafani Hasan (79) warga Desa Cukir dan mobil yang digondol Suprayitno adalah Suzuki Ertiga dengan nomor polisi (nopol) S 1812 YZ, warna abu-abu metalik.

Aksi pencurian yang dilakukan Suprayitno ini masuk ke dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Aksinya viral di media sosial dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Jumat (11/4/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat pukul 09.30 WIB tepatnya di depan rumah makan rawon Desa Janti Kecamatan Mojoagung Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang menjelaskan jika tersangka merupakan residivis dan spesialis kasus pencurian kendaraan.

"Setelah mobilnya hilang dibawa Suprayitno, korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Mojoagung. Tersangka yang kami amankan ini adalah residivis dua kali," ucapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Sabtu (12/4/2025).

Margono melanjutkan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, kejadian pertama di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 dan tersangka divonis 6 bulan penjara.

Lalu kejadian kedua dilakukan di Gresik pada tahun 2024 dan tersangka divonis 8 bulan penjara.

Diketahui, tersangka ini baru keluar penjara pada bulan 11 tahun 2024 lalu.

"Tersangka ini baru keluar penjara bulan 11 tahun 2024 lalu sehingga kami mengamankan kembali tersangka. Kami terapkan Pasal 372, 378 yang mana bisa dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun," ujarnya. 

Margono menjelaskan, setelah adanya laporan dari korban dan kasusnya menyebar di media sosial, pihak Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres Gresik, Jawa Timur setelah mengetahui tersangka melarikan diri ke Gresik.

Usut diusut, setelah melakukan aksinya, saudara korban lalu bergerilya untuk memberi informasi jika mobil Ahmad Kafani Hasan digondol Suprayitno yang saat itu identitasnya belum diketahui.

Keluarga korban juga menghubungi Radio Suara Surabaya untuk memberi kabar jika ada mobil yang hilang dicuri. Hingga akhirnya informasi itu menyebar setelah disiarkan melalui radio.

Informasi itu pun sampai di telinga Hamzah salah satu pendengar Radio Suara Surabaya dan juga kerabat korban.

Pada akhirnya Hamzah menemukan ada mobil dengan plat nomor serupa dengan milik korban melintas di Kedaeman, Gresik, Jawa Timur.

"Informasi itu menjadi kunci bagi kami dan kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Gresik," ungkapnya.

Karena ada informasi yang jelas, tersangka pun dibuntuti. Ketika tersangka tiba di rumahnya di Menganti, Gresik, tak lama berselang pihak kepolisian juga tiba di rumah tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersembunyi di bagian belakang rumahnya di tempat lumbung padi. Sempat kami cari dan mengamankan wilayah rumah, dan ditemukan di area lumbung padi tersebut tersangka diamankan tanpa perlawanan," bebernya.

Tersangka juga sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, mobil pria lanjut usia (lansia) Ahmad Kafani Hasan (79) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang hilang digondol pria yang menyamar menjadi tukang parkir pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi di rumah makan rawon Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Hasan dalam keterangan yang diterima SURYA menceritakan kronologi mobilnya digondol pria tidak dikenal yang mengaku juru parkir.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved