Tersangka Pencuri Mobil Lansia di Jombang Ditangkap, Residivis Spesialis Maling Kendaraan

Tersangka pencuri mobil pria lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diamankan.

SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo
MALING MOBIL DITANGKAP - Konferensi Pers ungkap kasus pencurian mobil di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (12/4/2025). Tersangka ternyata residivis spesialis kasus pencuri kendaraan. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tersangka pencuri mobil pria lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diamankan. Ternyata residivis kasus serupa.

Tersangka adalah Suprayitno (55) warga Gresik, Jawa Timur namun berdomisili di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Ia berhasil diamankan tak lama setelah aksi pencurian mobil dilakukan.

Korban adalah Ahmad Kafani Hasan (79) warga Desa Cukir dan mobil yang digondol Suprayitno adalah Suzuki Ertiga dengan nomor polisi (nopol) S 1812 YZ, warna abu-abu metalik.

Aksi pencurian yang dilakukan Suprayitno ini masuk ke dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Aksinya viral di media sosial dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Jumat (11/4/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat pukul 09.30 WIB tepatnya di depan rumah makan rawon Desa Janti Kecamatan Mojoagung Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang menjelaskan jika tersangka merupakan residivis dan spesialis kasus pencurian kendaraan.

"Setelah mobilnya hilang dibawa Suprayitno, korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Mojoagung. Tersangka yang kami amankan ini adalah residivis dua kali," ucapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Sabtu (12/4/2025).

Margono melanjutkan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, kejadian pertama di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 dan tersangka divonis 6 bulan penjara.

Lalu kejadian kedua dilakukan di Gresik pada tahun 2024 dan tersangka divonis 8 bulan penjara.

Diketahui, tersangka ini baru keluar penjara pada bulan 11 tahun 2024 lalu.

"Tersangka ini baru keluar penjara bulan 11 tahun 2024 lalu sehingga kami mengamankan kembali tersangka. Kami terapkan Pasal 372, 378 yang mana bisa dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun," ujarnya. 

Margono menjelaskan, setelah adanya laporan dari korban dan kasusnya menyebar di media sosial, pihak Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres Gresik, Jawa Timur setelah mengetahui tersangka melarikan diri ke Gresik.

Usut diusut, setelah melakukan aksinya, saudara korban lalu bergerilya untuk memberi informasi jika mobil Ahmad Kafani Hasan digondol Suprayitno yang saat itu identitasnya belum diketahui.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved