Berita Viral
Tak Gentar Dapat 4 SP usai Diterima PPPK, Sandi Butar Damkar Kota Depok Siap Menghadap Atasan
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, tampaknya tak takut meski sudah empat kali mendapat surat peringatan (SP).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali."
"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Untuk itu, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa
Putus Kontrak
Diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Video Perpisahan
Setelah menerima SK pemutusan kontrak, Sandi Butar Butar membagikan video perpisahan dengan para rekannya.
Ia menunjukkan rekannya yang sedang duduk dan berdiri di sisi ruangan.
berita viral
Sandi Butar Butar
Damkar Kota Depok
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dedi Mulyadi
Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-64 Menurut Agama Islam |
![]() |
---|
Sosok Amzulian Rifai, Ketua KY yang Bakal Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong Soal 3 Hakim PN Tipikor |
![]() |
---|
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan |
![]() |
---|
Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.