Berita Viral

Tak Gentar Dapat 4 SP usai Diterima PPPK, Sandi Butar Damkar Kota Depok Siap Menghadap Atasan

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, tampaknya tak takut meski sudah empat kali mendapat surat peringatan (SP). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, menunjukkan pesan Whatsapp di ponselnya 

SURYA.CO.ID - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, tampaknya tak takut meski sudah empat kali mendapat surat peringatan (SP). 

Dia bahkan siap menghadap atasan setelah mendapat panggilan menghadap yang tertuang dalam surat Dinas Damkar Depok bernomor 367.1/342-Damkar.

Sandi kabarnya akan menghadap atasan, Selasa (25/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, di Ruang PTO Lantai 1 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Saya bebas mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan mau mencari pembenaran."

"Tapi kalau jadi saya gimana mau melawan atau tidak, padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dia juga siap mengklarifikasi seluruh peringatan yang diberikan pihak Dinas Damkar kepada dirinya.

Dapat 4 SP

Diketahui, baru kembali bertugas setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok, Sandi Butar mengaku menerima empat surat peringatan (SP).

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

Baca juga: Nasib Sandi Butar usai Diangkat Jadi PPPK Damkar Kota Depok, 4 Kali Dapat SP dan Dipersulit

“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

Bantahan Sandi Butar

Saat dikonfirmasi, Sandi membantah isi SP tersebut. 

Ia berdalih, hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran. 

“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved