Berita Viral
Tak Gentar Dapat 4 SP usai Diterima PPPK, Sandi Butar Damkar Kota Depok Siap Menghadap Atasan
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, tampaknya tak takut meski sudah empat kali mendapat surat peringatan (SP).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, tampaknya tak takut meski sudah empat kali mendapat surat peringatan (SP).
Dia bahkan siap menghadap atasan setelah mendapat panggilan menghadap yang tertuang dalam surat Dinas Damkar Depok bernomor 367.1/342-Damkar.
Sandi kabarnya akan menghadap atasan, Selasa (25/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, di Ruang PTO Lantai 1 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Saya bebas mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan mau mencari pembenaran."
"Tapi kalau jadi saya gimana mau melawan atau tidak, padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dia juga siap mengklarifikasi seluruh peringatan yang diberikan pihak Dinas Damkar kepada dirinya.
Dapat 4 SP
Diketahui, baru kembali bertugas setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok, Sandi Butar mengaku menerima empat surat peringatan (SP).
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Baca juga: Nasib Sandi Butar usai Diangkat Jadi PPPK Damkar Kota Depok, 4 Kali Dapat SP dan Dipersulit
“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.
Bantahan Sandi Butar
Saat dikonfirmasi, Sandi membantah isi SP tersebut.
Ia berdalih, hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil."
berita viral
Sandi Butar Butar
Damkar Kota Depok
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dedi Mulyadi
Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-64 Menurut Agama Islam |
![]() |
---|
Sosok Amzulian Rifai, Ketua KY yang Bakal Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong Soal 3 Hakim PN Tipikor |
![]() |
---|
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan |
![]() |
---|
Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.