Berita Viral

Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak, Seperti Apa Pembagiannya?

Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini sudah berakhir damai. Ternyata uang ganti ruginya nanti dibagi 2 pihak.

Kolase Kompas.com/Dian Reinis dan youtube
TANAH MAT SOLAR - Kolase foto Mat Solar saat syuting Bajaj Bajuri (kanan) dan saat sakit (kiri). Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak. 

SURYA.co.id - Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini sudah berakhir damai.

Namun, uang ganti rugi nantinya ternyata bakal dibagi dua pihak.

Yakni pihak ahli waris Mat Solar dan Idris, selaku pemilik pertama.

Lantas, seperti apa persentase pembagiannya?

Seperti diketahui, Sengketa tanah milik mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan perdamaian.

Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Ganti Rugi Tanah Milik Mat Solar Berakhir Damai, Sidang Sempat Ditunda Gegara Ini

Idris merupakan pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi yang dibeli Mat Solar dan kini telah menjadi jalan tol Serpong-Cinere.

"Memang sejak semula saya sudah menyampaikan hal ini. Bahwa perkara konsinyasi ini bisa diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian atau dengan cara putusan perdata yang telah inkrah," tutur Endang melalui telepon, Sabtu (22/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Endang menyarankan menempuh cara perdamaian agar proses lebih cepat, sederhana, dan biayanya ringan.

Pada hari Kamis (20/3/2025) juga digelar sidang perdana gugatan Mat Solar terhadap Idris, yang tidak dapat dihadiri Endang karena pihak keluarga Mat Solar datang ke kantornya untuk melakukan mediasi.

"Pihak ahli waris dan pengacara mereka datang untuk negosiasi dan menandatangani perjanjian perdamaian untuk mengakhiri sengketa ini," ujar Endang.

Karena sudah ada perdamaian, uang ganti rugi tanah yang telah dijadikan jalan tol Serpong-Cinere ini akan dibagi antara ahli waris Mat Solar dan Idris.

Namun, Endang Hadrian, tak bisa memastikan apakah persentasenya dibagi sama rata.

"Saya tidak mengatakan demikian, tetapi uang konsinyasi tersebut mereka bagi. Persentasenya kami tidak bisa sampaikan di sini. 

Itu pesan beliau, itu urusan intern mereka dalam hal pembagian uang konsinyasi tersebut," kata Endang.

Yang jelas kedua pihak sudah menandatangani kesepakatan soal tanah seluas 1.300 meter persegi itu.

Baca juga: Pantas Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Tak Kunjung Dibayar, Nusron Wahid: Sebelum Inkrah

Permohonan pencairan dana konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar telah diajukan ke PN Tangerang dengan melampirkan perjanjian perdamaian tersebut.

"Nah, permohonan pencairan dana hari Jumat sudah didaftarkan oleh para pihak ke pengadilan," ucap Endang.

Endang berharap Pengadilan Negeri Tangerang bisa memprosesnya dalam waktu dekat sehingga pencairan sudah bisa selesai sebelum Lebaran nanti.

Kemudian, Endang mengatakan gugatan perdata dari Mat Solar terhadap Idris ke PN Tangerang telah disepakati untuk dicabut.

Selama ini, uang ganti rugi itu belum dapat dicairkan karena masih tersangkut sengketa dari kesalahan administrasi pencatatan pemilik tanah tersebut.

Kronologi Sengketa Berakhir Damai

Kasus ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang terimbas pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere sempat jadi sorotan.

Ternyata uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019. 

Pihak Mat Solar dengan dibantu Rieke Diah Pitaloka pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.

Hingga akhirnya berakhir damai pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan instagramnya membeberkan kronologi lengkap hasil akhir kasus ini.

Berikut rangkuman kronologi lengkapnya.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 11:30 WIB, sidang gugatan antara Hj. Nasrullah dan Hj. Idris digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, yaitu Mas Idham dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PT Cinere Serpong Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat, Hj. Idris, tidak hadir.

Masih pada hari yang sama, pukul 11:00 WIB, berlangsung agenda mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dan pihak Hj. Idris di kantor kuasa hukum Hj. Idris.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Hasil dari mediasi ini cukup positif, karena pihak Hj. Idris menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak alm. Hj. Nasrullah.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keesokan harinya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13:00 WIB, kedua belah pihak kembali bertemu untuk menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris Ririn Merdiani, SH.

Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Hj. Nasrullah, yang diwakili oleh ahli warisnya, Idham, beserta kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak Hj. Idris dan perwakilan dari PT Cinere Serpong Jaya juga turut hadir.

Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:

  1. Perdamaian resmi tercapai, ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian antara pihak alm. Hj. Nasrullah dan Hj. Idris.
  2. PT Cinere Serpong Jaya menjadi saksi langsung dalam proses ini, sementara notaris membacakan dan mencatat kesepakatan dalam bentuk akta perdamaian.
  3. Akta perdamaian ini akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan konsinyasi serta sebagai landasan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak alm. Hj. Nasrullah terhadap Hj. Idris.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya berlarut-larut akhirnya mencapai titik terang dengan jalur damai.

"Update Penanganan Kasus Mat Solar

*Rabu, 19 Maret 2025*
Pukul: 11:30 Wib
Agenda: Persidangan gugatan antara Hj Nasrullah dengan Hj Idris pada Pengadilan Negeri Tangerang

Dihadiri oleh:
1. Pihak Penggugat (Mas Idham dan Kuasa Hukumnya)
2. Pejabat Pembuat Komitmen
3. PT Cinere Serpong Jaya
4. Badan Pertanahan Nasional

Agenda Sidang Pertama Legal Standing
Hasil:
1. Sidang ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini Hj Idris tidak hadir pada sidang tersebut.

Agenda II
Rabu, 19 Maret 2025
Pukul : 11:00 Wib
Agenda : Mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dengan Pihak Hj Idris Tempat : Kantor Kuasa Hukum Hj Idris
Dihadiri oleh :
1. PT Cinere Serpong Jaya
2. Pihak Hj Idris beserta Kuasa Hukumnya.
Hasil : Pihak Hj Idris bersedia untuk melakukan perdamaian dengan pihak alm. Hj. Nasrullah yang akan di agendakan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025.

*Kamis, 20 Maret 2025*
Pukul 13:00 Wib
Agenda : para pihak bersedia untuk melakukan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian dihadapan Notaris atas Nama Ririn Merdiani., SH.

Dihadiri oleh :
1. Pihak Dari Hj Nasrullah beserta kuasa hukumnya
2. Pihak Hj Idris beserta kuasa hukumnya.
3. PT Cinere Serpong Jaya
4. Notaris atas nama Ririn Merdiani., SH.

Hasil :
1. Bahwa telah dilakukan penandatanganan perdamaian antara Pihak alm. Hj Nasrullah dalam hal ini diwakili oleh ahli waris atas nama Idham dengan Pihak Hj Idris.
2. Bahwa perdamaian tersebut di saksikan langsung oleh Pihak Cinere Serpong Jaya dan dibacakan dihadapan Notaris yang selanjutnya dibuatkan akta perdamaian.
3. Bahwa akta perdamaian tersebut akan menjadi dasar untuk mengajukan permohonan konsinyasi serta sebagai dasar pencabutan gugatan yang telah di ajukan pihak Alm. Hj Nasrullah terhadap Hj. Idris." tulis Rieke dalam captionnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved