Dorong Bonus Lebaran Untuk Ojol dan Kurir, Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7

Khofifah mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
INGATKAN THR - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di seluruh Jatim untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan buruh tepat waktu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di seluruh Jatim memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan buruh dengan tepat waktu. 

Imbauan ini dikeluarkan mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja dan buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan. 

Sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaaan.

Hal ini juga diperkuat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Wali Kota se-Jatim perihal THRKeagamaan Tahun 2025. 

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang diberikan kepada para pekerja/buruh," ungkap Khofifah saat kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/3025). 

Selain itu, Khofifah mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui SE Gubernur itu, Khofifah menjelaskan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih. 

Serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan)  : 12 x 1 bulan upah. 

Khofifah menekankan, meskipun masih ada waktu cukup panjang hingga menjelang Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan untuk memastikan pemberian THR agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan. 

"Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," harapnya. 

Khofifah juga mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadhan. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved