Senin, 13 April 2026

Libatkan 2 Anak Ingusan Asal Sidoarjo, 5 Pengedar Bubuk Mercon di Mojokerto Digulung Polisi

keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
SERBUK PETASAN - Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menunjukkan barang bukti serbuk mercon dari hasil penangkapan lima pelaku dalam Ops Pekat Semeru 2025. 

URYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi membekuk lima pelaku pembuat dan pengedar bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto.

Total barang bukti yang diamankan kurang lebih sekitar 9 KG, berupa 7,5 KG serbuk obat mercon dan 1,5 KG serbuk KCLO3 (Kalium).

Mirisnya, dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar yakni, BS (16), sebagai pembuat serbuk mercon, dan SAI (16) berperan sebagai penjual di media sosial. Keduanya siswa kelas 10 asal Porong, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya dan Polsek jajaran selama Ops Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap lima pembuat dan pengedar serbuk mercon.

Polisi menangkap BS dan SAI saat menjual 1 KG bubuk mercon seharga Rp 350.000 di medsos Facebook. keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kita temukan 3,5 KG bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya di rumah yang bersangkutan," kata Nova, Minggu (16/3/2025).

Dua hari setelah itu, polisi juga menangkap pengedar bubuk petasan EBP (20), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pelaku membeli bubuk mercon melalui Tiktok dan, dijual kembali seharga Rp 300.000 per KG.

Pelaku ditangkap saat COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, sekitar pukul 18.00 WIB. "Barang bukti yang diamankan satu tas ransel berisi bubuk mercon dengan berat total 4 KG," ujar Nova.

Menurut Nova, pihaknya mengamankan pembuat bubuk mercon yakni, AD (40), warga Kutorejo Mojokerto; dan MFDP (29), warga Desa Gayaman, Kecamatan Bangsal. 

Para pelaku mengaku membeli bahan pembuat petasan dari marketplace. Bubuk mercon dibuat oleh pelaku MFDP secara otodidak dengan komposisi bahan KCL, belerang dan lainnya. 

Pelaku Ditangkap saat bertransaksi COD bubuk mercon di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB. "Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat 5 ons," ungkap AKP Nova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved