Pasien Miskin Mengaku Dipersulit, Komisi B dan C DPRD Tulungagung Panggil Pemangku Layanan Kesehatan
Salah topik yang dibahas adalah keluhan masyarakat merasa dipersulit mendapat layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Komisi B dan Komisi C DPRD Tulungagung memanggil para pihak pemberi layanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jumat (14/3/2025) sore.
Mereka adalah BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat dr Karneni, serta Dinas Sosial (Dinsos).
Salah topik yang dibahas adalah keluhan masyarakat merasa dipersulit mendapat layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung yang membidangi Keuangan dan Kesehatan, Binti Luklukah mengatakan, rapat dengar pendapat bersama ini karena ada mitra yang tidak serumpun.
“Dinsos sama Dinkes dan RSUD kan tidak serumpun, tapi ada keterkaitannya dengan data masyarakat miskin. Jadi kami sinkronkan untuk mencari solusi,” jelas Binti.
Lanjut Binti, sering kali muncul masalah layanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak ikut layanan BPJS Kesehatan. Dalam rapat ini salah satu solusi yang masih mungkin digunakan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hanya penggunaan SKTM ini melalui survey oleh pihak rumah sakit untuk mengukur kemampuan pasien pengguna SKTM ini.
“Kadang tidak bebas sepenuhnya, masih ada biaya yang dibayarkan sesuai kemampuan. Bahkan jika masih tidak mampu bayar, kami carikan solusinya,” tambahnya.
Kekurangan pembiayaan yang ditanggung pasien ini tetap harus dicarikan solusi pembayarannya. Salah satunya dengan mengajukan Biakes Maskin yang dianggarkan Pemprov Jawa Timur.
Binti mengaku senang, karena dari rapat ini pada akhirnya semua masalah layanan kesehatan sudah ada solusinya. “Alhamdulillah, ini sangat bermanfaat banget pada masyarakat. Jika masyarakat minta tolong kami bisa memberikan solusi,” tegasnya.
Salah satu sumber masalah layanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung adalah rendahnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di angka 84.03 persen, namun yang aktif hanya 59,64 persen. Sebanyak 277.153 kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, dan 181.550 orang belum pernah mendaftar BPJS Kesehatan.
Sementara anggota Komisi B DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan mengatakan, sebelumnya ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Layanan ini telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN)
Perubahan menjadi DT-SEN ini yang menjadi pertanyaan, terkait prosedur pelaksanaannya. “Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan pada prinsipnya tidak ada perubahan,” ucapnya menimpali.
Panhis merinci, untuk pembiayaan layanan kesehatan ada beberapa kategori, yaitu PBID (penerima bantuan iuran daerah), Maskin, dan Biakes. PBID rata-rata masyarakat yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
pelayanan kesehatan
Dinkes Tulungagung
pasien miskin tidak dilayani
BPJS Kesehatan
RSUD dr Iskak Tulungagung
Dinsos Tulungagung
pelayanan kesehatan warga miskin
Tulungagung
MUI Tulungagung Minta Polisi Tidak Izinkan Kegiatan, Sound Horeg Diharamkam Karena Bawa Kerusakan |
![]() |
---|
Napi Terorisme Terakhir Bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Mantan Anggota NII |
![]() |
---|
Siswa SMK di Tulungagung Meninggal Tersengat Listrik Saat PKL, Mengalami Luka Bakar Serius |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Belum Salurkan BLT untuk 1.625 Penerima, Alasannya Seperti Ini |
![]() |
---|
Sasar Anak Sekolah, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Libatkan 50 Puskesmas di Seluruh Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.