Berita Viral

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Masih Dipermasalahkan, KSAD Beri Jawab Menohok: Jangan Diintervensi

Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hingga kini masih dipermasalahkan oleh publik. KSAD beri jawaban menohok.

BPMI Setpres/Rusman
TEDDY NAIK PANGKAT - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Maruli langsung beri jawaban menohok terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy. 

SURYA.co.id - Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hingga kini masih dipermasalahkan oleh publik.

Seskab Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun memberikan jawaban tegas dan menohok bagi yang mempermasalahkannya.

Ia menyatakan, keputusan menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) adalah kewenangan yang dimiliki Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.

Maruli meminta agar keputusan tersebut tidak diintervensi karena kenaikan pangkat itu dilakukan dengan cara-cara yang profesional.

"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," kata Maruli dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pantesan Mayor Teddy Melesat Naik Pangkat Jadi Letkol, KSAD Jenderal Maruli: Penghargaan dari Mabes

KSAD lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat tersebut.

Menurut Maruli, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat karena dianggap bekerja dengan baik dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat," kata dia.

Namun, KSAD juga menyadari adanya pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tak kunjung dinaikkan pangkatnya.

"Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" tanya Maruli.

Namun sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat tidak diperdebatkan.

Lebih lanjut, Maruli menyebutkan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-undang (UU) TNI. 

Menurut dia, UU ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI.

"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer," kata Maruli.

"Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum," ujar dia.

Respon Menhan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

TB Hasanuddin Nilai Janggal

Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai janggal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). 

TB Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol itu tidak sesuai aturan. 

Dia mengurai kejanggalan itu diantaranya keputusan kenaikan pangkat itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

TEDDY NAIK PANGKAT - Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025).
TEDDY NAIK PANGKAT - Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). (instagram @tedsky_89)

Selain itu, TB Hasanuddin juga melihat kenaikan pangkat itu di luar jadwal biasa.

Dia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

TB Hasanuddin juga melihat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya. 

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). 

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved