THR ASN dan PPPK di Kabupaten Kediri Segera Cair, Pemkab Anggarkan Rp 44 Miliar Lebih

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jatim, menganggarkan sekitar Rp 44,9 miliar untuk THR ASN dalam APBD Tahun Anggaran 2025.   

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
THR ASN - Ilustrasi pecahan uang rupiah. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menganggarkan sekitar Rp 44,9 miliar untuk THR ASN dan PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2025. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), sudah dipastikan akan cair. 

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menganggarkan sekitar Rp 44,9 miliar untuk THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.   

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni, mengungkapkan bahwa dana untuk THR ASN sudah disiapkan.

Namun, untuk pencairan, lanjut Erfin, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. 

Menurut Erfin, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 44,98 miliar. 

Rinciannya, sebanyak 6.505 ASN akan menerima THR dengan total anggaran Rp 34,38 miliar, sementara 2.589 PPPK mendapat alokasi Rp 10,59 miliar.  

"THR untuk ASN dan PPPK sudah kami anggarkan sejak APBD murni 2025. Tinggal menunggu juknis dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya," jelas Erfin saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan, bahwa besaran THR yang diterima nantinya adalah satu kali gaji pokok. 

Artinya, setiap ASN dan PPPK akan memperoleh THR sebesar gaji bulanan yang biasa mereka terima.

Sementara itu, terkait dengan tenaga honorer, Erfin menyebutkan, bahwa pemberian THR bagi mereka bergantung pada kontrak kerja masing-masing dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

"Untuk honorer, pemberian THR tergantung pada dokumen kontrak kerja yang disepakati dengan pimpinan SKPD masing-masing," imbuhnya. 

Terkait kapan THR akan dicairkan, Erfin menegaskan, pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. 

Namun, ia memastikan bahwa anggaran sudah tersedia, sehingga pencairan bisa segera dilakukan begitu ada arahan resmi. 

Bila mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025. 

"Begitu juknis turun, kami akan segera melakukan pencairan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan," pungkas Erfin.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved