Dua Wanita Edarkan Sabu di Warung Remang-remang Gresik, Juga Tawarkan Layanan Ini

Satreskoba Polres Gresik menangkap dua wanita yang menjual narkoba jenis sabu di warung remang-remang Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Kota.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
EDARKAN NARKOBA - RF dan SS, dua tersangka kasus yang narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik. Keduanya juga menawarkan jasa seks dalam bertransaksi narkoba. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskoba Polres Gresik menangkap dua wanita yang menjual narkoba jenis sabu. 

Tak hanya itu, mereka juga menawarkan hubungan intim saat mengedarkan sabu kepada para pelanggannya.

Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya praktek prostitusi dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pudak.

Dua tersangka, RF (25) dan SS (45), biasa bekerja di warung remang-remang Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Kota.

"Kami pun melakukan pemantauan dan mengamati gerak-gerik para tersangka. Mereka bekerja sebagai pramusaji. Namun juga memiliki peran sebagai PSK dan muncikari," tegas Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Tersangka RF biasa menerima layanan seks panggilan. Mayoritas pelanggannya merupakan anak buah kapal (ABK). 

Nah, saat mendapatkan "tamu", juga kerap menawarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dengan dalih agar puas saat berhubungan intim," ujar Joko, sapaan akrab Joko Suprianto.

Agar tidak dicurigai, RF kerap meyakinkan para pelanggannya bahwa sabu tersebut obat kuat. 

Bahkan juga menyediakan alat hisap dan tempat khusus untuk mengkonsumsi obat haram tersebut. Seluruhnya disediakan tersangka SS di warung miliknya. 

Harganya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu. Para tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 gram di warung miliknya.

Dari hasil interogasi, barang tersebut didapat dari seorang bandar jaringan Surabaya.

"Biasa transaksi sistem ranjau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Joko.

Perbuatan tersangka pun setidaknya memenuhi unsur pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kepada petugas, Rafika mengaku telah berprofesi sebagai PSK sejak 1 tahun terakhir. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved