Akibat Sakit Hati Dipecat, Pria di Bojonegoro Bobol Minimarket Tempatnya Dulu Bekerja
Pemuda mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp 20 juta dari minimarket tempatnya pernah bekerja.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), nekat mencuri uang Rp 20 juta dari minimarket tempatnya pernah bekerja.
Pemuda itu berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bojonegoro kurang dari 24 jam.
Azmi diringkus di rumahnya, di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu pada Selasa (11/3/2025).
Aksi tersebut ia lakukan, disebutnya sebagai bentuk balas dendam, sebab sakit hati karena dipecat 2 bulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan.
Pelapor tersebut, kata Bayu, mendapati brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka. Sementara, uang hasil penjualan senilai Rp 20 juta yang disimpan di sana telah raib.
"Pelapor mendapati berangkas sudah dalam kondisi terbuka, ada kunci yang tertancap, dan uang hasil penjualan hilang," ujar Bayu, rabu (12/3/2025).
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memutus kabel CCTV sebelum beraksi.
Namun, ada rekaman sebelum pengerusakan telah menangkap gerak-gerik pelaku saat mengamati kondisi toko.
Dalam rekaman tersebut, Azmi terlihat mengenakan jaket hoodie hitam, menutupi wajahnya, serta memakai celana pendek.
Aksi pencurian ini diduga berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah ke seorang mantan karyawan yang dipecat dua bulan lalu," jelas AKP Bayu.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan uang hasil curian masih dalam kondisi utuh dan belum sempat digunakan.
Pengakuan pelaku, Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran sakit hati dan balas dendam karena dua sebelumnya dipecat.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Azmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
pria di Bojonegoro bobol minimarket
pembobolan minimarket
Bojonegoro
mantan karyawan bobol minimarket
surabaya.tribunnews.com
| Lirik Sholawat Shallallahu Ala Muhammad Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Doa Saat Angin Kencang, Sunnah Dibaca untuk Memohon Perlindungan dari Bahaya |
|
|---|
| Bacaan Doa Tolak Bala Lengkap dan Artinya, Amalan untuk Memohon Perlindungan dari Musibah |
|
|---|
| Lirik Sholawat Nariyah: Lengkap Teks Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Sudah Minta Restu Bupati Mas Rusdi, Pasuruan United makin Percaya Diri Arungi Kompetisi Liga 4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.