Presiden Prabowo Minta THR Ojol Diberikan Tunai dan Driver Bisa Lebaran dengan Gembira
Presiden Prabowo berharap para driver ojol bisa merayakan hari raya dengan gembira. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan memberikan THR
Terbitkan surat edaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan yang lebih teknis soal pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) dan kurir online kemungkinan akan diumumkan, Selasa (11/3).
Menurut Yassierli, akan ada penyempurnaan sebelum aturan teknis itu dirilis untuk publik. "Kita akan segera umumkan. Tadi kita sudah bersepakat untuk final touch-nya itu insyaallah besok (Selasa, 11/3). Jadi semoga besok kita bisa umumkan detailnya seperti apa," ujar Yassierli di Jakarta, Senin (10/3).
Menurut dia, aturan soal pemberian THR ojol akan disampaikan dalam bentuk surat edaran (SE). Ia pun berharap penyampaian SE bakal dihadiri pula oleh pemilik usaha transportasi berbasis aplikasi, para driver ojol, dan kurir online.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dengan pemberian THR nantinya status driver ojol dan kurir online bakal naik menjadi karyawan, Yassierli belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
"Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana," katanya.
Yassierli juga menegaskan, walau pemberian THR untuk ojol hanya berupa imbauan, tetapi pihaknya menekankan bahwa yang menyampaikan adalah Presiden. Sehingga harus menjadi perhatian para pengusaha transportasi online.
"Artinya kan tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden. Dan kami berharap itu tentu diperhatikan," katanya. "Besok ya kita tunggu, kita tunggu untuk detail terkait dengan surat edaran ini seperti apa, makasih semua," tambah Yassierli. (tribunnetwork/komps.com/fik/dod)
| Sosok Kakek Penjual Batu Akik yang Dapat Peci dari Prabowo, Ternyata Penghapal Al Qur'an. |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Digadang Jadi Tonggak Pangan Desa, Ahmad Rizki: Gerakkan Ekonomi Bottom-Up |
|
|---|
| 23 Ribu Nelayan Lamongan Siap Nikmati Program Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp 22 Miliar |
|
|---|
| Perintah Prabowo: Turunkan Biaya Haji, Waktu Tunggu Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Presiden Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 dengan Syukuran Sederhana Tanpa Acara Meriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-kiri-mengumumkan-pencairan-Tunjangan-Hari-Raya-THR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.