Pemkab Jember Bentuk Satgas Non ASN untuk Selesaikan Masalah Gaji Pegawai Honorer

Bupati Jember Muhammad Fawait meminta Satgas Non ASN Pemkab Jember menyelesaikan gaji tenaga honorer ini sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
GAJI PEGAWAI HONORER - Bupati Jember Muhammad Fawait di lantai dua Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (10/3/2025) malam. Pemkab Bentuk Satgas Non ASN bereskan gaji pegawai honorer. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur (Jatim) membentuk Satgas pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN).

Satgas Non ASN ini, diketuai Inpektorat Pemkab Jember, Ranto Cahyo Sembodo.

Pembentukan Satgas ASN tersebut, bertujuan untuk menyelesaikan masalah gaji pegawai honorer yang belum terbayarkan.

Bupati Jember Muhammad Fawait, meminta Satgas ini segera bekerja, maksimal 7 hari setelah dibentuk, guna menuntaskan persoalan tenaga honorer.

"Mudah-mudahan dalam waktu secepat-cepatnya selama satu minggu bisa menemukan, agar kami bisa mencairkan honor para tenaga honorer," ujarnya Bupati Gus Fawait, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, Satgas ini juga hàrus bersinergi dengan Panitia Khusus (Pansus) Non ASN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

"Karena kami menghomati hak DPRD yang telah membantuk Pansus, dan kami juga menunggu rekomendasi dari Pansus," kata Gus Fawait.

Ia juga meminta, Satgas Non ASN Pemkab Jember menyelesaikan gaji tenaga honorer ini sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Sebelum Idul Fitri, hak-hak tenaga honorer harus segera diberikan kepada mereka. Kasihan, hak itu diperlukan untuk kebutuhan Idul Fitri," imbuh Gus Fawait.

Sebatas informasi, temuan dari Government Corruption Watch (GCW), total ada 12 ribu honorer yang bekerja di Pemkab Jember dan 6400 orang di antaranya telah dirumahkan.

Ribuan pegawai honerer Pemkab Jember ini belum menerima gaji sejak 2025, imbas pemberlakuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved