Nasib Tragis Gadis Usia 15 Tahun di Kediri Digilir 3 Pria, 2 Hari Tidak Pulang

Perbuatan tak terpuji ini terungkap, setelah orang tua korban mencarinya, karena gadis tersebut sudah 2 hari tidak pulang. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
KONFIRMASI - Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono saat dikonfirmasi soal kasus gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan 3 pria di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan 3 pria di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim). 

Ironisnya, sebelum kejadian tersebut, gadis di bawah umur itu diajak mengonsumsi minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengungkapkan bahwa 3 terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. 

"Kami menerima pelimpahan dari Polsek Gampengrejo terkait kasus ini. Ketiga terduga pelaku saat ini masih kami mintai keterangan," jelas Ipda Hery, Kamis (6/2/2025). 

3 terduga pelaku tersebut adalah AW (34), ASP (20) dan AKJ (18), semuanya warga Kabupaten Kediri

Menurut Ipda Hery, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, ketika korban bersama pelaku ASP mengendarai sepeda motor milik korban menuju rumah pelaku AKJ.

"Pelaku ASP dan korban datang ke rumah pelaku AKJ pada malam hari. Setelah berbincang, pelaku AKJ keluar untuk membeli minuman keras jenis arak Bali," ungkap Ipda Hery. 

Setelah membeli, pelaku AKJ mengajak korban dan pelaku ASP untuk minum miras. 

Namun, ketiganya tidak mampu menghabiskan minuman tersebut, dan akhirnya tertidur di kamar pelaku AKJ.

Kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, dini hari. Pelaku ASP membangunkan korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim. 

Dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban tidak bisa melawan. 

"Perbuatan tersebut dilakukan di kamar pelaku AKJ," tambah Ipda Hery.

Pagi harinya, korban terbangun dan mendapati pelaku AKJ tidak ada di rumah. 

Korban masih bersama pelaku ASP, dan tidak lama kemudian pelaku AW datang. 

Ketiga terduga pelaku kembali mengajak korban untuk minum miras. 

Dalam keadaan terpengaruh, pelaku ASP memaksa korban untuk melayani kedua temannya.

Perbuatan tak terpuji ini terungkap, setelah orang tua korban mencarinya, karena gadis tersebut sudah 2 hari tidak pulang. 

Korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya, bahwa dia telah diajak minum keras dan disetubuhi oleh ketiga terduga pelaku. 

Keluarga korban yang tidak terima, segera melapor ke pihak kepolisian.

Akibat tindakan para terduga pelaku, mereka kini terjerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ipda Hery juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

"Kami berpesan kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif," tutup Ipda Hery.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved