Selasa, 12 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Arteria Dahlan yang Ditegur Hakim Gegara Panggil 'Yang Mulia' ke Terdakwa Kasus Ronald Tannur

Sosok kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, jadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Tayang:
Tribunnews/Chaerul Umam
ARTERIA DAHLAN DITEGUR - Arteria Dahlan. Kini ia jadi kuasa hukum Lisa Rachmat dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur. 

SURYA.co.id - Sosok kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, jadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Arteria Dahlan ditegur lantaran memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dengan sebutan 'Yang Mulia'.

Diketahui, Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.

Adapun teguran disampaikan usai Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang, Senin (3/3/2025), melansir dari Kompas.com.

“Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul.

Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi.

Namun, ketika menyampaikan kalimat itu, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”.

“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel khusus.

Mangapul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra.

“Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian.

Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," kata Mangapul.

Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria.

Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved