Raperda Penanggulangan Judi Online dan Pinjol Jadi Atensi Komisi A DPRD Jatim

Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang antisipasi judi online dan pinjol, saat ini tengah menjadi atensi Komisi A DPRD Jawa Timur.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
RAPERDA JUDI ONLINE DAN PINJOL - Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa saat ditemui disela di Gedung DPRD Jatim pada Jumat (31/1/2025) lalu. Saat ini, Komisi A tengah menggodok Raperda untuk penanganan judi online dan pinjol. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang antisipasi judi online dan pinjol, saat ini tengah menjadi atensi Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim). 

Hal tersebut, dilakukan sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

Regulasi di pemerintah pusat tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

"Ini menjadi atensi khusus, karena dampaknya sangat besar di masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa kepada wartawan, Rabu (5/3/2025). 

Rencana penyiapan regulasi ini, memang telah diungkapkan Komisi A sejak Januari lalu. 

Regulasi ini, didorong lantaran para wakil rakyat resah terhadap maraknya praktik judi online dan pinjol. Hal ini berdampak serius di masyarakat. Baik dari aspek ekonomi maupun sosial hingga keamanan. 

Menurut Dedi, meskipun regulasi nasional belum rampung, Jawa Timur tidak tinggal diam dengan hanya menunggu. 

Sebab, melalui OPD terkait, dilakukan upaya mengambil peran dalam penanggulangan fenomena ini. 

Khususnya dalam aspek komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga, nantinya melalui Raperda yang tengah dirancang ini diharapkan dapat membuat penanganan semakin tuntas di Jawa Timur. 

Dedi mengungkapkan, salah satu langkah konkret yang disiapkan pemerintah pusat adalah melalui penguatan literasi keuangan digital kepada masyarakat. 

Dedi mengaku mendukung penuh upaya tersebut. 

Hal ini sangat penting, karena judi online dan pinjol kerap kali menyasar masyarakat yang kurang memiliki pemahaman terhadap risiko finansial dan keamanan digital.

Apalagi, ke depan masyarakat tidak bisa menghindari perkembangan dunia digital termasuk dalam sektor keuangan.

Politisi Demokrat itu juga menekankan kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), harus lebih aktif dalam penanggulangan maupun edukasi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. 

“Harus terlibat aktif dalam penanggulangan maupun edukasi kepada masyarakat soal literasi keuangan digital,” ungkap Dedi. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved