Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Pengoplos Gas LPG di Jombang, LPG Subsidi Dioplos Jadi LPG NonSubsidi

Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Jombang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
ELPIJI OPLOSAN - Para tersangka pengoplosan elpiji yang ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam konferensi pers depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (4/3/2025). Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Jombang. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Jombang.

Para tersangka LPG oplosan atau elpiji oplosan itu berinisial AK dan SZ selaku pihak eksekutor pengoplos tabung gas elpiji, sedang MS dan MM merupakan pihak pendistribusi sekaligus penyuplai.

Kasubdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan para tersangka mengoplos pasokan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi bertabung 12 kg dan 50 kg.

Para tersangka menjual LPG oplosan atau elpiji oplosan tersebut dengan harga normal nonsubsidi yang tentunya lebih mahal.

Mereka memperoleh selisih keuntungan penjualan per tabung elpiji, sekitar Rp20-130 ribu.

Praktik ini berlangsung kurun waktu Desember 2024 hingga awal Maret 2025.

Keuntungan yang sudah mereka reguk dalam bisnis curang tersebut, sekitar Rp 300 juta.

"Keuntungan mereka variatif untuk yang 12 kg dan 50 kg keuntungan Rp21-Rp130 ribu. Dan mereka pasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (4/3/2025).

Tersangka SZ, MS, dan MM memperoleh tabung elpiji subsidi dengan membeli di beberapa toko atau pangkalan secara acak di wilayah Jombang seharga Rp20-21 ribu.

Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak agen dan pangkalan secara masif dalam praktik tersebut, Damus masih melakukan pengembangan penyelidikan.

"Soal itu masih kami dalami, untuk keterangan mereka cuma mencukupi kebutuhan keseharian. Mereka awali sejak 2 bulan lalu," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Kompol Putu Angga, menerangkan, tersangka melakukan pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan.

"Agar tampak meyakinkan dan tak memantik kecurigaan pembeli nantinya, kepala tabung ditutup menggunakan segel pengaman plastik dan diberi barcode abal-abal," imbuh Angga.

Kemudian, para tersangka bakal menjual pasokan elpiji non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.

Harganya, masing-masing tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp 130-140 ribu per tabung, sedangkan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp 550-575 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved