Berita Viral
Rekam Jejak Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu yang Tegas Larang Sekolah Gelar Studi Tur dan Wisuda
Inilah sosok dan rekam jejak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang membuat kebijakan mirip dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sosok dan rekam jejak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, jadi sorotan setelah membuat kebijakan mirip dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Helmi Hasan secara tegas melarang sekolah menggelar studi tur dan wisuda di Provinsi Bengkulu.
"Saya meminta seluruh kepala dinas dan kepala sekolah di Provinsi Bengkulu untuk tidak lagi mengadakan studi tur maupun wisuda yang membebani orang tua murid," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui pesan elektronik kepada awak media.
Keputusan ini sebagai respons dari keluhan orang tua siswa terkait biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk studi tur dan wisata.
Helmi Hasan berharap, kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh semua pihak, termasuk kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
Dia menekankan bahwa sistem pendidikan seharusnya lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran daripada menyelenggarakan kegiatan yang dapat menciptakan ketimpangan ekonomi antar siswa.
"Pendidikan di Bengkulu harus tetap berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu menciptakan generasi yang berkualitas."
Baca juga: Ikuti Jejak Dedi Mulyadi Larang Sekolah Adakan Study Tour, Inilah Sosok Wagub Banten Achmad Dimyati
"Anggaran pendidikan seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah, bukan untuk kegiatan seremonial yang membebani masyarakat," ujarnya.
Sosok Helmi Hasan
Helmi Hasan lahir di Pisang, Penengahan, Lampung Selatan, Lampung, pada 29 November 1979.
Ia dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023.
Helmi Hasan merupakan adik kandung politikus sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Pendidikan

Ia menghabiskan masa sekolah menengah atasnya di Jakarta Timur, tepatnya di SMAN 100 Jatinegara sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Bengkulu, jurusan ekonomi.
Selama masa kuliah, ia aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi awal mula perjalanan karier politiknya.
Kemudian, dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
Karier Politik
Karier politiknya dimulai ketika ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Kepiawaiannya dalam berorganisasi membuatnya diangkat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu pada 2005, kemudian menjadi Ketua DPW PAN pada 2010.
Pada Pemilu Legislatif 2009, ia berhasil menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, di mana ia menjabat sebagai Wakil Ketua.
Pada 2012, Helmi mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Bengkulu.
Dengan dukungan sejumlah partai besar seperti PAN, Golkar, Gerindra, PNBK, dan Demokrat, ia berhasil memenangkan pemilihan dengan meraih 51,46 persen suara, mengalahkan petahana Ahmad Kanedi.
Helmi dilantik sebagai Wali Kota Bengkulu pada 21 Januari 2013.
Selama masa kepemimpinannya, Helmi Hasan sempat menghadapi tuduhan korupsi.
Namun, status tersangkanya dibatalkan melalui putusan pengadilan pada tahun 2015.
Ia mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Bengkulu 2018 dan berhasil memenangkan pemilihan untuk periode kedua.
Jabatan tersebut ia emban hingga 24 September 2023, meskipun sempat digantikan sementara oleh Budiman Ismaun sebagai penjabat wali kota antara Januari hingga September 2018.
Pada 2020, Helmi Hasan mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia kalah dari petahana Rohidin Mersyah.
Harta kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.726.940.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 65 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 12869 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 18480 m2/5000 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
6. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
7. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 15.000.000
8. Tanah Seluas 1672 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 83.600.000
9. Tanah Seluas 2922 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 146.100.000
10. Tanah Seluas 7286 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 145.720.000
11. Tanah Seluas 1662 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 83.100.000
12. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
13. Tanah Seluas 4158 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 207.900.000
14. Tanah Seluas 9776 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 195.520.000
15. Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 140.000.000
1. MOBIL, HONDA FREED/MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 140.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 955.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 490.114.979
F. HARTA LAINNYA Rp 120.000.000
Sub Total Rp 7.432.054.979
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 7.432.054.979
berita viral
Helmi Hasan
larangan study tour Jawa Barat
Dedi Mulyadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.