Pasar Hewan Tuban Kembali Dibuka, PMK Melandai Jelang Ramadan
Dibukanya kembali pasar hewan, dilatarbelakangi karena sudah mulai melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban, Jatim.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Menyongsong Bulan Suci Ramadan, Pasar Hewan Tuban, Jawa Timur (Jatim), kembali dibuka, Jumat (28/2/2024).
Dibukanya kembali pasar hewan, dilatarbelakangi karena sudah mulai melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban.
Hal tersebut, juga ditegaskan dengan adanya Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengatakan bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2025.
Namun, jika terjadi peningkatan kasus PMK, operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan ditutup kembali.
“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ear tag sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, jika nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban.
“Nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Eko, untuk mencegah penyebaran virus, pengelola juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan.
Langkah ini, diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.
Eko juga mengimbau, jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat, agar tidak menyebar ke ternak yang lain dan membahayakan ternak yang tengah sakit.
Informasi tambahan, sebelumnya pasar hewan di Kabupaten Tuban telah ditutup, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 pada 22 Januari 2025 terkait kewaspadaan dini terhadap PMK di wilayah Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan penutupan sementara pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.
Pasar Hewan Tuban dibuka
Pasar Hewan Tuban
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Tuban
surabaya.tribunnews.com
| Apa itu TKA? Ramai-ramai Diprotes Siswa SMA hingga Muncul Petisi Pembatalan TKA 2025 |
|
|---|
| Breking News - Longsor Trenggalek Timbun Rumah Warga Desa Depok , 2 Warga Tewas dan 2 Masih Hilang |
|
|---|
| Beby Prisillia Dipulangkan, Hasil Tes Urine Istri Onad Negatif |
|
|---|
| Berita Persebaya Hari Ini: Bajul Ijo Siap Ngosek Dan Beri Kejutan Ini Lawan Persis Solo |
|
|---|
| Usai Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Sindir Menohok ke Pemda yang Masih Protes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.