Pasar Hewan Tuban Kembali Dibuka, PMK Melandai Jelang Ramadan

Dibukanya kembali pasar hewan, dilatarbelakangi karena sudah mulai melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban, Jatim.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
PMK MELANDAI - Menyongsong Bulan Suci Ramadan, pasar hewan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali dibuka karena sudah mulai melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Jumat (28/2/2024). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Menyongsong Bulan Suci Ramadan, Pasar Hewan Tuban, Jawa Timur (Jatim), kembali dibuka, Jumat (28/2/2024).

Dibukanya kembali pasar hewan, dilatarbelakangi karena sudah mulai melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban.

Hal tersebut, juga ditegaskan dengan adanya Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. 

Kepada wartawan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengatakan bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2025.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus PMK, operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan ditutup kembali.

“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ear tag sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, jika nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban

“Nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Eko, untuk mencegah penyebaran virus, pengelola juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan.

Langkah ini, diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.

Eko juga mengimbau, jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat, agar tidak menyebar ke ternak yang lain dan membahayakan ternak yang tengah sakit.

Informasi tambahan, sebelumnya pasar hewan di Kabupaten Tuban telah ditutup, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 pada 22 Januari 2025 terkait kewaspadaan dini terhadap PMK di wilayah Kabupaten Tuban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan penutupan sementara pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved