DPRD Jombang Mulai Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Bapemperda DPRD Jombang saat ini menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 

Foto Istimewa DPRD Jombang
RAPERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono saat memimpin rapat inisial Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur pada Senin (24/2/2025). Dewan harapkan banyak masukan terkait pembentukan Raperda ini. 

SURYA.co.id, JOMBANG - Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Jombang makin mengkhawatirkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang saat ini menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 

"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucap Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono. saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).

Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Sejatinya, Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda lama tentang hal ini, yakni Perda No 14 tahun 2008.

"Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yg menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga  merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kartiyono juga tak memungkiri jika akhir-akhir ini fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Jombang secara berturut-turut. Sebab itu, ia meyakini jika penggodokan Perda ini diharapkan bisa sangat membantu.

"Di samping itu kita ketahui bersama akhir-akhir ini terjadi fenomena yang sangat memperihatinkan kita semua. Yang terjadi di Kota Santri ini kejadian yang cukup miris ini secara berantai telah mengusik ketenangan masyarakat," katanya.

Sebelumya, telah terjadi dua kali penemuan bayi yang dibuang. Lalu terjadi penemuan jasad siswi warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito di Wilayah Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh yang terjadi tindak pemerkosaan sebelum dibunuh dan dibuang.

Menyusul terjadi pemerkosaan gadis yang masih berstatus pelajar oleh 7 anak di bawah umur.

"Tentunya rentetan kejadian diatas semakin menggugah kami di DPRD untuk sesegera mungkin menuntaskan Rencana pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.  Sehingga, kehadiran pemerintah dalam melayani dan memberikan perlindungan kepada mereka, punya payung hukum yang memadai," ungkapnya.

Bapemperda telah beberapa kali melakukan proses tahapan, termasuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak. Terakhir dilakukan, Senin (24/2/2025).

Beberapa elemen diundang untuk membahas Perda tersebut diantaranya WCC, Ormas perempuan sperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisiyah, KPI, LP2A, Komunitas Gusdurian.

"Bahkan kita juga menghadirkan Unit PPA Polres Jombang, Insan Pers yang diwakili PWI dan IJTI. Kita undang untuk kita eksplorasi gagasan, pemikiran, kritik serta saran guna mendapatkan masukan untuk melengkapi materi Raperda ini," bebernya.

Kartiyono berharap, semakin banyak yang dilibatkan dalam konsultasi publik maka dewan akan lebih mudah mendapatkan materi untuk menyempurnakan draft Raperda.

"Setelah ini kita akan sempurnakan Draft Raperda nya. Kita Majukan dalam Proses pembahasan lanjutan melalui Paripurna tahap satu sampai dengan tahap empat. Kemudian harapanya disepakati bersama Bupati dan DPRD pada Maret mendatang," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved