Sabtu, 25 April 2026

Pengeroyokan di SPBU Perak Jombang

3 Pelaku Pengeroyokan SPBU Perak Jombang Dipenjara, Polisi : Bukan Oknum Perguruan Silat

Polisi mengamankan 3 pelaku pengeroyokan seorang remaja di SPBU Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang

SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo
PENGEROYOKAN SPBU PERAK - Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/2/2025). Polisi amankan 3 pelaku pengeroyokan di SPBU Perak Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polisi mengamankan 3 pelaku pengeroyokan seorang remaja di SPBU Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang terjadi pada Minggu (9/2/2025).

Ketiga remaja tersebut yakni GA (16) warga Tuban, Jawa Timur, MA (18) warga Mojoagung, Jombang, AT (18) warga Jogoroto, Jombang. Ketiganya kini mendekam di sel Mapolres Jombang

"Kami mengamankan 3 pelaku, di antaranya satu pelaku masih di bawah umur dan 2 pelaku remaja," ucap AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang pada Jumat (21/2/2025).

Margono menjelaskan keributan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi.  

Adanya perkumpulan anak remaja yang baru selesai melakukan kegiatan.

"Setelah itu kumpulan anak remaja ini termotivasi untuk mencari jati diri dan ternyata terjadi miskomunikasi dengan warga di situ dan terjadi pengeroyokan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Pengeroyokan di SPBU Perak Jombang, Polisi Tangkap 4 Orang

Para pelaku yang diamankan pihak kepolisian memang melakukan pemukulan, baik di badan maupun tendangan ke arah korban.

"Saat ini korban mengalami pembengkakan di bagian kepala dan juga ada rasa sakit di bagian tubuh. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban sampai saat ini sudah sehat dan dari Polres Jombang menindaklanjuti semua laporan masyarakat baik yang tidak viral maupun viral," ungkapnya.

Ditanya terkait apakah ada hubungan para pelaku ini tergabung dalam perguruan silat? pihaknya masih mendalami hal tersebut. 

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kasus Pengeroyokan di SPBU Perak Kabupaten Jombang

Namun indikasinya para pelaku tidak masuk ke perguruan silat tertentu.

"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat terjadi pengeroyokan. Kami terapkan pasal 170 dimana para pelaku bisa dijerat pidana 7 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi gerombolan pemotor yang menggunakan atribut perguruan silat ini keroyok pemuda di SPBU, Kecamatan Perak tepatnya di Jalan Nasional, Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang pada Minggu (9/2/2025).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat gerombolan pemotor menggunakan atribut perguruan silat serba hitam ini datang ke SPBU Perak, Jombang dan memukuli pemuda yang baru saja mengisi BBM.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. 

Para gerombolan yang berjumlah puluhan itu melakukan tindakan pengeroyokan dan memukuli pemuda tanpa belas kasih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved