Nikita Mirzani Tersangka

Reaksi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Usai Dilaporkan Reza Gladys Dokter Kecantikan 

Inilah reaksi Nikita Mirzani ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Instagram instagram @rezagladys/@nikitamirzanimawardi_172
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Foto kanan:Nikita Mirzani saat berada di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Foto kiri: Reza Gladys. Nikita Mirzani jadi tersangka atas laporan Reza Gladys. 

SURYA.co.id - Inilah reaksi Nikita Mirzani ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nikita Mirzani menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys ke Polda Metro. 

Status hukum Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Kamis (20/2/2025). 

IM, asisten Nikita Mirzani juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. 

"Ya ampun ngeri banget," terangnya. 

"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya. 

"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya. 

Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya. 

Ia pun membandingkan ancaman hukuman tersebut dengan kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim. 

Diketahu, Harvey dan Helena telah merugikan negara hingga Rp271 triliun. 

Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. 

Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. 

Hukuman Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved